Connect with us

    NEWS

    Kasus “Melawan Petugas”, Ditpolairud Polda Sulteng mulai tahap penyelidikan

    Published

    on

    Palu,jarrakpos.com – Belum tuntas menghadapi kasus penggunaan bom dalam menangkap ikan atau Destructif Fishing, HE kini diperhadapkan kasus baru melawan petugas yang sedang menjalankan tugas.

    Masih ingat kasus destructif fishing yang ditangkap oleh Ditpolairud Polda Sulteng pada Rabu (3/8/2022) lalu di Perairan Pedal Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Dimana saat akan ditangkap salah satu pelaku yaitu HE berupaya merampas senjata petugas.

    Kini Ditpolairud Polda Sulteng telah memulai melakukan penyelidikan tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas.

    Demikian antara lain diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan resmi yang dibagikan melalui pesan whatsapp, Kamis (25/8/2022)

    Advertisement

    “Ditpolairud Polda Sulteng telah mengeluarkan Laporan Polisi nomor LP/232/VIII/2022/ SPKT. Ditpolairud/Polda Sulteng tanggal 19 Agustus 2022 tentang tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas,” jelasnya.

    Ini sebagai bentuk ketegasan Ditpolairud Polda Sulteng dalam melawan segala bentuk Destructif Fishing di Laut Sulawesi Tengah, tegas Sugeng.

    Untuk kita ketahui bersama, pada saat personil Ditpolairud Polda Sulteng akan melakukan penangkapan terhadap pelaku Destructif Fishing pada Rabu (3/8/2022) lalu di Perairan Laut Kab. Banggai Laut, mendapatkan perlawan dari salah satu tersangka, kata Kasubbid penmas.

    Karena apa yang dilakukan saudara HHS alias HZM alias HE berupaya menghalangi atau melawan terhadap petugas Ditpolairud Polda Sulteng yaitu dengan cara berupaya merebut senjata organik yang dipegang personil Ditpolairud, ujarnya.

    Advertisement

    Sehingga dalam kasus ini saudara HHS alias HZM alias HE selain diperhadapkan dalam perkara Destructif Fishing bersama anak buahnya, saudara HE akan diproses dalam perkara lain yaitu perkara melawan petugas yang sedang menjalankan tugas sebagaimana pasal 212 KUHP, pungkas mantan Wakapolres Tolitoli ini.

     

    Laporan :  Erlangga

    Editor : Megga

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]