Connect with us

Sumatera Utara

Kasus Narkoba Anak Mantan Sekda Padangsidimpuan Akan Dilimpahkan

Published

on

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Polres Padangsidimpuan akan limpahkan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang digunakan anak mantan Sekda Kota Padangsidimpuan 2013-2018 berinisial R.S. Demikian disampaikan Kasat Narkoba, AKP. Jasama Sidabutar kepada media via aplikasi WhatsApp, Selasa (23/07).

“Proses hukumnya sedang berjalan, kita sedang mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan”, tegas Kasat.

Sebagaimana diinformasikan pada Sabtu Malam dua lalu, R.S. sedang asyik menikmati makanan raja-raja ini didampingi oleh dua teman wanitanya di salah satu hotel di Padangsidimpuan.

Tak begitu lama polisi melakukan penangkapan disertai barang bukti sabu seberat 0.7, kemudian polisi memboyong R.S. ke Mapolres Padangsidimpuan.

Advertisement

Menurut Kasat, kedua wanita temannya R.S. tidak ikut menikmati barang haram tersebut sehingga tidak ikut diproses secara hukum.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan berikut pengakuan dari tersangka, kedua wanita tersebut memang tidak ikut menggunakan sabu tersebut, jelas Kasat.

Berselang hampir dua pekan akhirnya pihak kepolisian sedang mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan polisi memberlakukan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *(Ali Imran).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com