Sumatera Utara
Kasus Narkoba Anak Mantan Sekda Padangsidimpuan Akan Dilimpahkan
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Polres Padangsidimpuan akan limpahkan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang digunakan anak mantan Sekda Kota Padangsidimpuan 2013-2018 berinisial R.S. Demikian disampaikan Kasat Narkoba, AKP. Jasama Sidabutar kepada media via aplikasi WhatsApp, Selasa (23/07).
“Proses hukumnya sedang berjalan, kita sedang mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan”, tegas Kasat.
Sebagaimana diinformasikan pada Sabtu Malam dua lalu, R.S. sedang asyik menikmati makanan raja-raja ini didampingi oleh dua teman wanitanya di salah satu hotel di Padangsidimpuan.
Tak begitu lama polisi melakukan penangkapan disertai barang bukti sabu seberat 0.7, kemudian polisi memboyong R.S. ke Mapolres Padangsidimpuan.
Menurut Kasat, kedua wanita temannya R.S. tidak ikut menikmati barang haram tersebut sehingga tidak ikut diproses secara hukum.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan berikut pengakuan dari tersangka, kedua wanita tersebut memang tidak ikut menggunakan sabu tersebut, jelas Kasat.
Berselang hampir dua pekan akhirnya pihak kepolisian sedang mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan polisi memberlakukan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login