Connect with us

DAERAH

Kasus Penganiayaan Anak Oleh Ayah Kandung Dilakukan Restorative Justic Polsek Muntilan

Published

on

MAGELANG,jarrakpos.com – Polsek Muntilan Melakukan Restorative Justice (menyelesaiakan perkara secara kekeluargaan) atas pengaduan perkara Penganiayaan yang diadukan seorang Anak berinisial IPD (25) terhadap terlapor BS (49) yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Kapolsek Muntilan Polresta Magelang Polda Jateng AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan sebelah selatan Pasar Muntilan ikut Dusun Pandansari, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan pada, Selasa 05 September 2023 Sekira pukul 18.00 wib.

“Pelaku atau terlapor melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya tersebut menggunakan sebuah batu kecil yang mengenai pelipis sebelah kiri sebanyak satu kali dan mengenai tangan dua kali,” ujarnya pada, Selasa (12/9/2023).

 

Advertisement

Dok.jarrakpos/fri

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada pelipis kiri dan dirawat di RSUD Muntilan. selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muntilan Guna Proses Perkara.

Mendapati aduan perkara tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan Oleh Unit Reskrim, dan sebagai langkah tindaklanjut Polsek Muntilan menggelar pertemuan antara beberapa pihak terkait di Aula Polsek Muntilan.

Hadir dalam kesempatan ini, Kanitreskrim Polsek Muntilan Ipda Setyo Pranowo, IPD (Korban), BS (Terlapor), Babhinsa Desa Gunungpring Aipda Leo, Ka-SPKT Polsek Muntilan Aiptu Himawan serta beberapa saksi dan tokoh pemuda maupun tokoh masyarakat desa pucungrejo serta istri korban.

“Karena beberapa pertimbangan, dan antara pelapor maupun terlapor masih satu keluarga maka dalam musyawarah tersebut disepakati masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

 

Advertisement

Dok.jarrakpos/fri

Adapun kesepakatan atau penyelesaian perkara ini tertuang dalam pernyataan bahwa:
1. Pihak Ke-I (Pertama) meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan kepada pihak Ke-II (Kedua)
2. Pihak Ke-II (Kedua) telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh pihak Ke-I (Pertama).
3. Pihak Ke-I (Pertama) dan pihak Ke-II (Kedua) telah sepakat bahwa permasalahan yang terjadi diselesaikan secara kekeluargaan, dan pihak Ke-II (Kedua) tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum yang berlaku.

“Selain itu juga kami buat lampiran berkas penyelesaian perkara yaitu, Surat permohonan penyelesaian perkara, Surat pernyataan tidak melakukan penuntutan secara hukum, Surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, Surat Kesepakatan Bersama (SKB), serta Surat pencabutan pengaduan,” tutup Kapolsek.(fri)

 

Editor : Feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]