Connect with us

    NEWS

    Kasus Pengerusakan Villa Resort Detiga Bugbug,Polda Bali telah menetapkan total 16 orang jadi tersangka.

    Published

    on

     

    Ket foto : Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H

    Jarrakpos.comDenpasar. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan pada selasa 19 September 2023, Ditreskrimum Polda Bali kembali tetapkan 3 orang tersangka, buntut dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem. Sampai saat ini, Polda Bali telah menetapkan total 16 orang jadi tersangka.

    Dari pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug hari ini, yang di pimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali ini, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tgl 30 agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023.

    Dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP. Sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut sehingga total kini 16 orang jadi tersangka.

    Sebelumnya, Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan, Polda Bali telah menetapkan 4 orang tersangka lagi, dalam kasus pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem, Selasa (12/9/2023).

    Advertisement

    Pada senin 11 September dari pemeriksaan 6 orang saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka, yang di Pimpim Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno S.I.K., M.H., terkait dengan kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, yang terjadi pada tgl 30 agustus 2023.

    Polda Bali sebelumnya juga sudah menetapkan 9 orang tersangka, sekarang bertambah jadi total 16 orang tersangka. Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, serta terhadap ke-16 tersangka telah dilakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut.

    KBP Jansen menegaskan bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan meminta untuk tetap menghormati dan mempercayakan prosesnya ke Polda Bali.(BB).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]