Connect with us

    HUKUM

    Kasus Penipuan Diduga Dijadikan ATM Pribadi Oleh Oknum Polisi

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Kasus dugaan penipuan ratusan juta digantung-gantung, dan diduga dijadikan sebagai sarana sapi perah atau ATM Pribadi untuk mendapatkan sejumlah uang dan keuntungan pribadi Si Oknum Polisi berinisial Pnt yang menjadi Penyidik di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan itu.

    Praktik sapi perah ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kasus yang telah menetapkan pria berinisial NS dari PT Blastindo Putra Mandiri itu sebagai Tersangka, dan berkali-kali dilakukan penahanan, hingga kini tak kunjung P21 atau Lengkap.

    Bambang Djaya sebagai korban dugaan penipuan yang melaporkan tindak pidana yang dialaminya itu ke Polsek Pancoran pada tahun 2020 silam, mengaku telah mengalami kekejian proses hukum oleh pihak Polsek Pancoran.  Pria yang merupakan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan itu sudah tidak percaya dengan proses hukum yang dilakukan Polsek Pancoran hingga kini.

    “Saya mengalami kekejian proses hukum di Polsek Pancoran. Saya dizalimi, dan terus-terusan diperlakukan secara buruk oleh oknum Penyidik di Polsek Pancoran. Oknum Penyidik ini telah menjadikan kasus yang saya laporkan sebagai Sapi Perah atau ATM Pribadi untuk keuntungannya selama beberapa tahun ini,” beber Bambang Djaya, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (15/05/2022).

    Advertisement

    Secara gamblang, Bambang Djaya pun membuka identitas oknum Polisi yang menjadi Penyidik atas kasus yang dilaporkannya itu.   Bambang Djaya menyebut, oknum Polsek Pancoran itu adalah Aiptu Panut, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Unit (Panit) II Reskrim Polsek Pancoran.

    Bambang Djaya mengatakan, dari informasi yang diketahuinya, Aiptu Panut sudah 15 tahun menjadi Penyidik di Polsek. Dan selama itu pula, kinerja Aiptu Panut sering menjadikan kasus-kasus sebagai sapi perah atau ATM pribadi.

    “Kinerjanya setahu saya ya begitu-begitu saja. Dan tak sungkan dia mencelakakan institusi Polri demi keuntungan pribadinya,” ucap Bambang Djaya.

    Bambang Djaya juga mengatakan, dirinya mengenal Aiptu Panut bukan setahun dua tahun. Selama ini, dirinya memiliki komunikasi yang baik dengan Polsek Pancoran. Namun, semenjak dirinya menjadi korban dugaan penipuan dan melaporkannya ke Polsek Pancoran, Bambang Djaya malah diperlakukan dengan sangat keji. Sebab dirinya sebagai korban, malah dipermain-mainkan oleh Aiptu Panut.

    Advertisement

    Bambang menduga, Aiptu Panut telah bersengaja berkolaborasi dengan Tersangka NS untuk menghentikan kasus pidana penipuan dan penggelapan yang telah terjadi. Sejak tahun 2020, dugaan rekayasa hukum serta dugaan praktik menjadikan sapi perah atau ATM terhadap Pelapor dan Tersangka pun terus langgeng bertahun-tahun.

    “Saya menduga, Aiptu Panut bersama Si Tersangka bersepakat melakukan rekayasa, dan berupaya untuk menghentikan kasus ini. Bayangkan saja, sejak tahun 2020 saya laporkan, dan hingga kini tidak kunjung P21. NS yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan sempat ditahan pun dilepas. Ini sudah beberapa kali dia dilepas,” beber Bambang Djaya.

    Anehnya, lanjut Bambang Djaya, tiba-tiba di bulan Mei 2022 ini, dirinya mendapat Surat Pemanggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas Perkara Tindakan Melawan Hukum, tanpa sepengetahuannya. Bambang Djaya tidak tahu bahwa dirinya dilaporkan dan digugat oleh NS.

    “Yang jadi Tergugat adalah saya dan Polsek Pancoran. Aneh. Saya menduga, ini rekayasa yang dilakukan Aiptu Panut bersama Tersangka NS,” tuturnya.

    Advertisement

    Pada Kamis 21 April 2022, Relaas Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), untuk mengikuti persidangan pada Senin, 09 Mei 2022, pukul 10.00 WIB.

    Seseorang bernama Nana Sumarna dari PT Blastindo Putra Mandiri membuat gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara diam-diam kepada Bambang Djaya dan Polsek Pancoran.  Nana Sumarna adalah Tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Bambang Djaya di Polsek Pancoran.

    “Gugatan Perdata itu dimasukkan untuk mencoba mengintervensi proses hukum di Polsek Pancoran, karena Nana Sumarna sudah sejak tahun 2021 ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan,” terangnya.

    Bambang Djaya menuturkan, kasus penipuan terhadap dirinya dipingpong, dan dipermain-mainkan oleh para oknum Penyidik Polisi.

    Advertisement

    “Dugaan saya, para oknum Penyidik Polisi di Polsek Pancoran itu bermain mata dengan Tersangka bernama Nana Sumarna itu. Sudah dua tahun ini, dan saya terus-terusan mendatangi dan menanyakan penanganan kasus penipuan terhadap saya itu. Enggak ada perkembangan positifnya,” beber Bambang Djaya.

    Nana Sumarna yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, dan sudah sejak setahun lalu dilakukan penahanan. Namun, kini dibiarkan bebas berkeliaran.

    “Tetapi kok sampai sekarang tidak kunjung P21 atau tidak lengkap berkasnya,” lanjut Bambang Djaya.

    Bambang Djaya menuturkan, dirinya melaporkan mengalami dugaan tindak penipuan dan membuat laporan Polisi No.59/K/VI/2020/sek Pancoran Tanggal 16 Juni 2020, di Polsek Pancoran.

    Advertisement

    “Saya ditipu oleh Nana Sumarna. Dengan barang bukti berupa 5 lembar cek kosong, yang dilakukan oleh Nana Sumarna, dengan kerugian sebesar Rp 810 juta,” ujar Bambang Djaya.

    Bambang Djaya melanjutkan, dirinya terus mengikuti dan menanyakan kasus itu. Dan oleh Penyidik Polsek Pancoran bernama Aiptu Panut, sudah dilakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penetapan Tersangka.

    Penyidik Polsek Pancoran pun menjerat Nana Sumarna yang mengaku sebagai pengusaha itu dengan pasal dugaan penipuan yakni Pasal 378 KUHP dan Penggelapan yakni Pasal 372 KUHP.

    “Dan pada Bulan Maret 2021 lalu, Polisi melakukan Penahanan terhadap Tersangka Nana Sumarna,” ungkap Bambang Djaya.

    Advertisement

    Atas penahanan itu, lanjutnya, pihak Keluarga Nana Sumarna, yakni melalui istrinya yang mendatangi Polsek Pancoran, menyampaikan bahwa kerugian yang dialami Bambang Djaya yakni sebesar Rp 810 juta itu akan dibayarkan oleh Nana Sumarna dan keluarganya secara mencicil.

    Istri Nana Sumarna meminta kebijaksanaan, dan diberi waktu untuk menjual aset-asetnya berupa mobil, alat berat, tagihan pekerjaan di beberapa tempat, dan lain-lainya.

    Istri Nana Sumarna menyanggupi pembayaran dengan cara menyicil. Untuk tahap pertama, akan dibayarkan sebesar Rp 400 juta. Sisanya, yakni Rp 410 juta akan dilunasi dalam jangka waktu 2 bulan, setelah menjual tanah dan tambang Tersangka Nana Sumarna, yang katanya ada di Garut dan di Sukabumi, Jawa Barat.

    Namun, lanjut Bambang Djaya, dirinya hanya dicicil sebesar Rp 250 juta, sampai kini. Dan hasil cicilan itu pun dikuasai oleh Aiptu Panut.

    Advertisement

    “Seterusnya hanya janji-janji kosong baik lisan maupun tertulis, yang disampaikan langsung kepada penyidik polsek Pancoran. Dan sampai sekarang, sejak April 2021 tidak ada lagi pembayaran. Semua bohong dan ingkar janji,” ungkap Bambang Djaya kesal.

    Anehnya, lanjut dia, Aiptu Panut selaku Penyidik di Polsek Pancoran, selalu melakukan penahanan, namun tidak dilakukan penahanan di dalam sel. Hanya dibiarkan berkeliaran di sekitar mushola.  Dan begitu datang lagi Istri Nana Sumarna, maka Polisi kembali melepaskannya. Dan begitu berkali-kali selama dua tahun ini.

    “Pernah diungkap oleh Tersangka sendiri bahwa setiap bulan mendapatkan hasil menjual batu dari tambang tersebut dengan hasil puluhan juta rupiah, tetapi tidak ada itikad untuk menyelesaikan kewajiban atas kesepakatannya,” tutur Bambang Djaya.

    Hingga kini, lanjut Bambang Djaya, sudah terhitung 23 bulan kasus itu mandek di Polsek Pancoran.

    Advertisement

    “Anda bisa bayangkan, sudah terjadi 4 kali pergantian Kapolsek Pancoran, dan 4 kali pergantian Kanit Reskrim, namun kasus itu tidak kunjung tuntas,” keluhnya semakin merasa aneh.

    Yang semakin terasa aneh lagi, lanjutnya, sejumlah dokumen dan surat-surat aset Tersangka, dipegang dan dimiliki oleh Penyidik Polsek Pancoran yakni Aiptu Panut.   Aiptu Panut dan Tersangka Nana Sumarna sepertinya membuat perjanjian dan kesepakatan tersendiri secara diam-diam.  Maka, kata dia, dirinya menduga kuat ada main mata antara Si Penyidik Polsek Pancoran dengan Si Tersangka Nana Sumarna.

    Sebab, setiap kali tidak datang setoran dari Tersangka Nana Sumarna ke Polsek Pancoran, maka akan dilakukan penahanan. Dan biasanya, kalau sudah datang menyerahkan setoran, maka akan dilepas kembali.

    “Begitu berkali-kali dilakukan di Polsek Pancoran,” sebut Bambang Djaya.

    Advertisement

    Dia juga menyebut, perilaku Aiptu Panut dan Tersangka Nana Sumarna beserta kawan-kawannya, dapat dikategorikan sebagai upaya dengan sangat sengaja untuk menghalang-halangi proses penyidikan dan proses penegakan hukum. Ini adalah bentuk kekejian terhadap proses hukum itu sendiri.

    Bambang Djaya pun sudah melaporkan kasus dan perilaku para oknum di Polsek Pancoran itu ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dan terutama kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    “Uang saya belum kembali sampai sekarang. Kasus penipuan ini pun tak kunjung tuntas. Kapan para oknum penyidik Polisi itu akan bertobat ya?” ujar Bambang Djaya.

    Untuk itu, Bambang Djaya memohon kepada Kapolda Metrojaya, Irjen Pol Fadil Imran agar segera menindak tegas jajaran Polsek Pancoran, terutama Aiptu Panut.

    Advertisement

    Menurutnya, Kapolda Metrojaya Irjen Pol Fadil Imran yang dikenal tegas dan tidak tedeng aling-aling dengan perilaku oknum Polisi seperti Aiptu Panut itu, perlu segera memroses dan menindak tegas penanganan kasus tersebut.

    Dia menegaskan, oknum Polisi seperti Aiptu Panut itu sangat layak dicopot, kemudian diproses hukum atau malah dipindahkan ke tempat yang sangat jauh. Sanksi tegas dan berat, lanjutnya, perlu dilakukan kepada Aiptu Panut.

    Demikian juga, Program Presisi Polri yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, harus dibuktikan di internal Korps Bhayangkara.  Sebab, kata Bambang Djaya, jika perilaku oknum Polisi seperti Aiptu Panut tersebut dibiarkan, maka penegakan hukum oleh Polisi hanya omong kosong semata.

    “Dan kepercayaan masyarakat kepada Program Presisi Polri yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit bisa-bisa hanya sebatas jargon dan tidak memiliki makna apa-apa bagi para pencari keadilan seperti yang saya alami,” jelas Bambang Djaya.

    Advertisement

    Bambang Djaya meminta kepada Kapolda Metrojaya Irjen Pol Fadil Imran dan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar segera menuntaskan kasus itu, dan juga menindak tegas Aiptu Panut.

    Kasus ini masih dipegang oleh Polsek Pancoran dengan Kapolsek Kompol Rudiyanto, Wakil Kepala Polsek Pancoran (Waka Polsek) AKP Sudarto, Kanit Reskrim Polsek Pancoran AKP Abdullah Safiih, dan Penyidik di Panit II Reskrim Polsek Pancoran, Aiptu Panut.

    “Seorang Tersangka ditahan berkali-kali, dan lalu dilepaskan kembali, nanti akan ditahan lagi, dan akan dilepaskan lagi,” ujarnya.

    Menurutnya, kasus ini tidak akan pernah diselesaikan, sebab sudah ada dugaan main mata, serta dugaan dijadikan sapi perah atau sebagai ATM kepada Pelapor dan Tersangka bagi Penyidik Polsek Pancoran.

    Advertisement

    “Saya sebagai Warga Negara Indonesia, sangat kecewa dengan kinerja Polisi yang seperti ini. Banyak warga lainnya yang diperlakukan begini oleh Polisi. Jangan paksa kami percaya dengan kinerja Polisi kalau begini,” ujarnya.

    Bambang Djaya berharap, para pimpinan Polri dan seluruh masyarakat Indonesia, hendaknya melaporkan dan menindak tegas para oknum Polisi yang mempermain-mainkan masyarakat pencari keadilan.

    “Karena itu, saya berharap Pak Kapolda Metro Jaya, Pak Kadiv Propam Polri dan jajaran, serta Pak Kapolri Listyo Sigit segera menindak tegas para bawahan seperti itu, dan segera menyelesaikan kasus pidana yang berupa penipuan kepada saya ini,” pinta Bambang Djaya.

    Kapolsek Pancoran, Kompol Rudiyanto, ketika diminta tanggapannya atas peristiwa ini, menyebut tidak mengetahui persis kasusnya, sebab dirinya belum lama menjabat sebagai Kapolsek yang baru di Polsek Pancoran.

    Advertisement

    “Silakan ke Waka saya ya, AKP Sudarto. Biar ditelusuri kasusnya. Sebab sudah lama, kasus itu terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kapolsek Pancoran,” ujar Kompol Rudiyanto.

    Kompol Rudiyanto pun mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kasus itu kepada Wakil Kepala Polsek Pancoran (Waka Polsek) AKP Sudarto.  Sedangkan Wakapolsek Pancoran, AKP Sudarto yang dihubungi wartawan, tidak memberikan respon.

    Yang terbaru, pada Rabu, 27 April 2022, Bambang Djaya dan rekannya mendatangi Polsek Pancoran dan bertemu dengan Panit II Reskrim Polsek Pancoran, Aiptu Panut di ruangannya. Bambang Djaya mempertanyakan proses hukum selanjutnya terhadap Tersangka Nana Sumarna.

    Namun, Aiptu Panut mengatakan, dirinya sudah berupaya untuk menghubungi Tersangka Nana Sumarna, dan kuasa hukumnya, agar segera menyelesaikan proses hukumnya.  Aiptu Panut kemudian berjanji akan mempertemukan lagi Pelapor atau Korban Bambang Djaya dengan Tersangka Nana Sumarna, pada Kamis, 28 April 2022.

    Advertisement

    Namun, hingga Kamis malam, 28 April 2022, tidak kunjung ada upaya serius untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Tersangka Nana Sumarna. Pertemuan yang dijanjikan Aiptu Panut itu pun tidak pernah terjadi.

    “Saya sudah konfirmasi ke Kuasa Hukum Pak Nana, bahwa pertemuan hari ini (Kamis, 28 April 2022) tidak bisa hadir, karena sudah jadwal mudik bersama keluarganya. Mereka bisa datang nanti sehabis lebaran, dan sebelum waktu sidang (sidang gugatan Perdata yang diajukan Nana Sumarna),” jawab Aiptu Panut.

    Kemudian, Aiptu Panut juga menjanjikan akan memroses berkas Tersangka Nana Sumarna, dan akan segera melakukan pemanggilan pada tanggal 6 atau tanggal 7 Mei 2022, yakni setelah Lebaran Idulfitri selesai. Dan kini, hal itu pun tidak terbukti dilakukan. “Saya sedang mempersiapkan berkas-berkas agar bisa dikirim ke Jaksa,” ujar Aiptu Panut lewat pesan WhatsApp, kepada wartawan.

    Dan kini, Aiptu Panut diduga sedang mencari cara untuk menghindar dari proses hukum dan juga melindungi Tersangka.  Bambang Djaya mengatakan, Aiptu Panut layak dipecat dan atau dimutasikan ke tempat yang jauh. Sebab, selama dua tahun kasus ini ditangani oleh Aiptu Panut, sudah sangat banyak keanehan dan kejanggalan-kejanggalan.

    Advertisement

    Padahal, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran selalu menegaskan agar setiap penanganan kasus segera dilakukan dengan tepat, tidak bertele-tele dan segera diproses dengan proses hukum yang sah.

    “Kami dan masyarakat pencari keadilan menantikan bagaimana respon para petinggi Polri terhadap kasus yang menimpa saya ini. Ini harus ditindaklanjuti dan diproses. Berikan keadilan kepada kami para pencari keadilan, Pak,” tandas Bambang Djaya. (Jum/Red)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]