Connect with us

HUKUM

Kasus Penipuan Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun Lebih

Published

on

Jakarta Jarrakpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama satu tahun dan tiga bulan pidana penjara. Dia dihukum karena melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam proses persidangan, penuntut umum meyakini terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan, oleh karena itu penuntut umum dalam tuntutanya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa natalia rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan pasal 378 KUHP. Serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa natalia rusli dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting melalui Kasi Intelijenya, Lingga Nuarie, Selasa (6/6/2023).

Dikatakan Lingga, ada beberapa hal yang memberatkan Jaksa dalam melakukan penuntutan yakni terdakwa dinilai merugikan saksi Verawati Sanjaya, juga berbelit-belit dalam persidangan, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” ucap Lingga.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Diketahui Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. (Jum)

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]