Connect with us

HUKUM

Kasus Penusukan Hingga Korban Tewas di Magelang Barhasil Diungkap Polres Magelang Kota

Published

on

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Seorang pemuda di Kota Magelang yakni Evander Russel Kabel Nicov (24) tewas dengan luka tusuk di dadanya. Penusukan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar tengah malam.

Korban di tusuk oleh seorang pemuda berinisial Bolot (24) warga Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, di Kampung Bogeman Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum dengan didampingi Kasat Reskrim saat menggelar press release dengan awak media menerangkan, bahwa menurut keterangan saksi R dan E yang saat itu berada di lokasi kejadian mengatakan kalau posisi waktu itu dirinya sedang membahas pekerjaan. Dan tidak berselang lama pelaku datang kemudian bersalaman dengan korban.

“Korban menampel tangan dari si pelaku dan bahkan memukul si pelaku, dari situlah awal mula kejadiannya,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah kepada awak media, Kamis (24/04/2025) pujul, 09:00 wib

Advertisement

Tidak berhenti disitu, sebelum melakukan penusukan, pelaku Bolot melakukan pemukulan kepada korban sebanyak lima (5) kali.

ads

“Ketika pelaku memukul korban, korban melawan, akhirnya pelaku mengambil pisau lipat di balik celananya, dan seketika itu pelaku menusuk dada korban sebanyak 4 – 5 kali,” ujar Kapolres.

Sedangkan menurut pengakuan pelaku, ia nekat melakukan pemukulan dan penusukan karena tidak terima, dan emosi hingga dirinya menusuk korban dengan pisau lipatnya.

Advertisement

Setelah di tusuk, korban oleh warga di tempat kejadian perkara langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Tidar Kota Magelang. Namun naas, setelah sampai di rumah sakit dan dilakukan penanganan oleh dokter, korban meninggal dunia karena tusukannya sampai menembus ke paru-paru sehingga korban mengalami pendarahan hebat.

Atas kejadian ini, pelaku sudah diamankan di Hotel Prodeo Polres Magelang Kota dan pelaku di jerat hukuman paling lama hukuman penjara 15 tahun.

 

 

Advertisement

Editor: Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com