NEWS
Kasus “Siluman”, Giliran Fraksi Demokrat Dorong Gubernur Kejar Aset Pemprov di Bali Hyatt Sanur
[socialpoll id=”2542672″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Giliran Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali, I Wayan Adnyana angkat bicara sekaligus mendorong Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Komisi I DPRD Provinsi Bali melanjuti rekomendasi Pansus Aset untuk menelusuri menguapnya saham terkait aset Pemprov Bali di PT. Sanur Bali Resort Development. “Menjelang masa HGB yang dimiliki PT Wincor berakhir tahun 2022 dinilai ada peluang untuk mempersoalkan itu, agar saham Pemprov Bali bisa dimunculkan kembali,” ungkapnya di Denpasar, Kamis (28/3/2019).
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali ini menjelaskan setiap tanah yang diberikan HGB oleh pemerintah harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi secara hukum. Sementara permasalahan kepemilikan tanah 2,5 hektar di Bali Hyatt Sanur milik pemerintah Provinsi Bali bisa dipastikan akan menjadi batu sandungan bila permasahannya tidak terselesaikan dengan baik. Untuk itu Wayan Adnyana berharap Komisi I DPRD Provinsi Bali serius menyelesaikan permasalahan ini, agar tidak menjadi kasus siluman. “Bahkan apabila dianggap perlu harus kembali dibentuk Pansus Aset yang baru,” tegasnya.
Baca juga : Aset Masih “Menguap”, Fraksi Golkar Minta Gubernur Koster Tuntaskan Kasus Bali Hyatt
Dalam proses penyelesaiannya, Komisi I juga harus didukung tim penasehat hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk menanyakan mengapa aset pemerintah di Bali Hyatt Sanur bisa hilang. Dijelaskannya sebuah kepemilikan bisa hilang bila ada proses jual-beli atau dihibahkan sebagai proses untuk menguasai sertifikat. “Disadari kasus ini terjadi cukup lama sehingga ketika yang dipermasalahkan menjadi hal yang strategis maka ini tidak akan bisa diselesaikan dalam waktu singkat sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dengan serius,” tandas politisi asal Tabanan itu.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Bali ini juga menilai sangat memungkinkan saham Pemprov Bali di Bali Hyatt Sanur bisa kembali didapatkan. Untuk itu komisi I DPRD Provinsi Bali harus benar-benar melanjutkan rekomendasi Pansus Aset. Tidak ada alasan komisi I tidak bisa bertugas dengan baik bila sudah ada rekomendasi, namun bila mereka menganggap belum mampu maka terpaksa Pansus Aset harus kembali dibentuk. Permasalahan yang mengambang sejak tahun 1972 ini ditengah keterbukaan informasi dan keikutsertaan berbagai elemen masyarakat dalam upaya pengawasan saat ini dipastikan kasus ini bisa diungkap agar hak Saham milik Pemprov Bali bisa kembali dimunculkan. “Harus sedapat mungkin menyelamatkan aset,” harapnya. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login