HUKUM
Kasus Tanah di Gianyar Mandeg, Penyidik dan MKNW Bali Tengah Koordinasi
Denpasar, JARRAKPOS.com – Penanganan proses hukum dilingkungan Kepolisian Resor Gianyar dalam “Kasus Penggelapan Sertifikat dan Pemalsuan Tanda Tangan” terhadap terlapor seorang Notaris/PPAT di Wilayah Kabupaten Gianyar yang mandeg dan tidak berjalan sebagaimanamestinya telah menjadi sorotan publik. Dimana kasus Penggelapan Dokumen dan Pemalsuan tanda tangan milik Pelapor inisial GP mengalami kemandegan sejak 2020.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menangani perkara 2 laporan polisi (LP). LP penggelapan sertifikat ditangani unit 2 Satreskrim Polres Gianyar disebut sudah dihentikan penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti. Sedangkan LP pemalsuan tanda tangan ditangani oleh unit 4 dan perkembangan masih tahap proses penyidikan masih berjalan.
Menurut Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendra Jaya, saksi – saksi sudah dimintai keterangan dan saat sekarang penyidik masih menunggu ijin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk melakukan pemeriksaan terhadap notaris sebagai saksi.
Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Bali I Kadek Yuliana mengaku telah melakukan koordinasi oleh Penyidik dan MKNW terkait permasalahan tersebut.
Penyidik telah mengirimkan permohonan yang sudah diterima dan saat ini masih dalam proses administratif dan kalau memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka akan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan terhadap Notaris.
“MKNW Bali diberikan waktu untuk memeriksa sampai dengan memutuskan Permohonan tersebut dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak permohonan tersebut diterima sesuai amanat Permenkumham 17 Tahun 2021,” ungkapnya.
Untuk itu, Kuasa Hukum Pelapor Yehezkiel Putera Kumala, S.H.,M.H. menanggapi pernyataan MKNW setelah dirinya bertemu dengan Sekretaris MKNW Bali I Kadek Yuliana di Denpasar, Kamis (24/3).
Penyidik Polres Gianyar telah mengirimkan Surat sejak tanggal 23 Januari 2022 dan diterima dan teregister pada tanggal 24 Januari 2022 oleh MKN Provinsi Bali, telah 49 (empat puluh sembilan) hari MKNW Bali tidak menanggapi Surat dari Penyidik atas permohonan persetujuan pemanggilan Terlapor Notaris.
Bahwa keterangan dari Sekertaris MKNW Provinsi Bali Kadek Yuliana yang menyatakan atas keterlambatan menanggapi surat dari penyidik dikarenakan belum terhitung 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya. Dengan hal tersebut, pihaknya menilai pernyataan itu jelas bertentangan dengan Pasal 28 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2021 yang memuat ketentuan sebagai berikut:
(4) Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(5) dalam hal Majelis Kehormatan Notaris Wilayah tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Majelis Kehormatan Notaris wilayah dianggap menerima Permintaan Persetujuan.
Pernyataan dari sekertaris MKNW Bali diatas jelas bertentangan dan menyalahi peraturan tersebut diatas dimana jelas menyatakan “30 Hari Sejak diterimanya Permohonan dari Penyidik” bukan diselewengan dan dihitung berdasarkan 30 hari kerja sehingga berdasarkan Peraturan tersebut. “Demi hukum MKNW Provinsi Bali dianggap telah menyetujui Permohonan dari Penyidik Polres Gianyar sehingga Polres Gianyar wajib segera untuk melakukan Pemanggilan terhadap Notaris tanpa alasan apapun juga,” jelasnya.
“Saya pun terima informasi dari Sekertaris MKNW yang akan memanggil Notaris yang diagenda pada tanggal 1 April 2022 dan rencana mengirimkan surat pada tanggal Jumat 25 Maret 2022 atau senin 28 Maret 2022 kepada Terlapor untuk dapat menghadiri Pemeriksaan dihadapan Majelis MKN,” ungkap Yehezkiel Putera Kumala. tim/JP
You must be logged in to post a comment Login