DAERAH
Kasus Viral Video Kadistan dan Kadis Perkim Terima Uang Diduga Fee Proyek Dihentikan
HUMBAHAS – jarrakpos- Setelah dilakukan gelar perkara, Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan, memutuskan menghentikan penyelidikan kasus Kepala Dinas Perumahaan dan Permukaan Rockeffeler Simamora dan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Junter Marbun yang menerima uang diduga untuk fee proyek dari oknum masyarakat yang terekam dalam video.
Kasus dugaan fee proyek ini, bermula dari salah seorang netizen memviralkan video kedua kepala dinas tersebut ke media sosial.
Penghentian itu disampaikan, Kepala Satuan Reskrim AKP JH Tarigan didampingi Kanit Idik I Tipidkor Bripka Minggo Siahaan, Paur Subbag Humas Bripka SB Lolo Bako dalam keterangan persnya, Rabu (28/4) diruangan Unit Tipidkor Mapolres Humbang Hasundutan.
Kasat Reskrim JH Tarigan mengatakan, penghentian penyelidikan kedua viral video itu merupakan hasil gelar perkara yang baru-baru ini dilaksanakan di kantor Mapolda Sumatera Utara.
Dirinya menyatakan, dari hasil gelar perkara diketahui bahwa viralnya kedua video itu dengan tidak menemukan tindak pidana.
” Uang yang diberikan oleh oknum masyarakat ternyata telah dikembalikan oleh kedua ASN tersebut sebelum video viral. Sehingga, tidak ada wujud dari kasus ini untuk dinaikkan ke penyidikan. Dan juga tidak ada keberatan dari oknum yang memberi.”kata Kasat Reskrim di dampingi Kanit Idik I Tipidkor Bripka Minggo Siahaan.
Ditambahkanya lagi, penyidik juga tidak menemukan alat bukti yang cukup berupa pekerjaan yang ada dijanjikan kepada oknum masyarakat.
” Jadi, karena tidak terpenuhi cukup alat bukti yaitu uang yang diberi dan nama kegiatan atau proyek. Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan JH, karena tidak menemukan tindak pidana, maka penyidik selanjutnya menyurati Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat untuk dilakukan penjatuhan kode etik PNS.
” Dalam penjatuhan kode etik ini, kita serahkan ke Pemkab. Dan, ini sudah kita surati ke Inspektorat,” jelas Minggo.
Ditambahkan JH, penyidik awalnya membuka penyelidikan kasus tersebut dikarenakan viral di media sosial. Selanjutnya, penyidik menyelidiki viralnya video tersebut.
” Kemudian, dilakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan. Jadi penyelidikan itu mencari, siapa-siapa saja di video itu dan dilakukan pemeriksaan,” ucap JH.
JH melanjutkan, setelah penyidik mencari siapa-siapa saja di video tersebut, penyidik meminta keterangan saksi-saksi. Dan, memeriksa video maka terbangun kontruksi peristiwa tersebut.
Dari pemeriksaan adalah, kedua oknum PNS itu mengakui menerima uang yang diberikan oleh oknum masyarakat . Uang itu diterima karena dipaksa agar diberikan kegiatan ataupun proyek. Selanjutnya, disepakati akan ada pekerjaan tersebut.
Namun, tak lama kemudian, Junter dan Rockeffeler yang berbeda tempat kejadian mengembalikkan uang tersebut kepada Pemilu.
” Jadi, sebelum video itu viral dimedia sosial yang selaku perekam video , uang sudah dikembalikan. Dan, pekerjaan itu yang ada dijanjikan, itupun tidak ada semisal di Dinas Pertanian. Sementara, Dinas Perkim ada, tapi nama perusahan yang mengerjakan bukan atas nama Pemilu, namun nama orang lain,” kata JH.
JH menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kepada HM selaku salah satu saksi yang juga perekam mengaku bahwa dirinya untuk merekam itu agar terbongkar praktek korupsi.
” Kita telah minta keterangan kepada si perekam video berinisial HM. Katanya, dia mau bongkar praktek korupsi di Humbahas ini. Jadi, kami kembalikan kepadanya, kenapa tidak dilaporkan dan kami lakukan tangkap tangan, namun tidak dijawabnya,” tegasnya.
Disinggung, apakah penghentian penyelidikan video adanya dugaan pemberian uang fee proyek, telah disampaikan kepada orang-orang yang terlibat divideo, Minggo menjelaskan belum.
” Penghentian penyelidikan kasus video ini, baru diputuskan hari ini. Jadi, belum kita sampaikan kepada pihak-pihak yang didalam video,” tegas Minggo.
Sementara, Kepala Inspektorat BP Siahaan diwakili oleh Lodwyk Pakpahaan, Bantu Tua dan satu stafnya yang lain mengatakan , setelah menerima surat dari pihak penyidik kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum PNS yang tengah menjabat sebagai kadis pertanian saat ini.
Dari hasil pemeriksaan, bahwa Junter melanggar kedisplinan dengan tidak menjunjung nama baik PNS. ” Unsur kami temukan disiplin menjunjung nama baik PNS, bahwa beliau tidak menjaga nama baik PNS,” jelas Lodwyk.
Sekaitan penjatuhan kedisiplinannya, Lodwyk menjelaskan, sudah diserahkan ke tim penjatuhan disiplin yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ” Jadi, timlah yang menjatuhkan diantaranya BKD,” tambahnya.
You must be logged in to post a comment Login