Connect with us

DAERAH

Kasus Yang Meresahkan Warga Pelemparan Kaca Truk Berhasil di Ungkap Polda Jateng

Published

on

SEMARANG – Kasus yang meresahkan warga dan khususnya para pengemudi truk di wilayah pantura yaitu Pelemparan Kaca Truk di wilayah Kendal akhirnya terungkap, setelah sejumlah korban melaporkan ke Polisi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani R.P., S.H., mengatakan pihaknya langsung membuat tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Setelah melalui proses penyelidikan, Pelaku pelemparan kaca truck yang terjadi di wilayah Kendal akhirnya kami tangkap,”terangnya.

Dok.jarrakpos/fri

Pelaku berinisial NH, warga Kampung Sarean, Rt 02 Rw 09, Kraja Kulon, Kaliwungu, Kendal. Sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri.

Saat dimintai keterangan, Pelaku mengatakan telah melakukan aksinya sebanyak 297 kali sejak Bulan Januari 2021 hingga Agustus 2021.

Advertisement

Pengungkapan ini lanjut Djuhandhani, sebagai hasil pelaksanaan patroli tertutup secara terus menerus dari pukul 01.00 wib sampai dengan pukul 06.00 wib di wilayah yang sering dijadikan TKP pelemparan.

“Rabu subuh jam 03.20 wib, tim sempat menghentikan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dengan mengendarai sepeda motor supra 125 nopol H4077AM (nopol palsu) di SPBU Brangsong Kendal,”ungkapnya.

Saat dihentikan, orang yang dicurigai tersebut melarikan diri dan berusaha menendang petugas, serta sempat terjadi kejar-kejaran.

“Tim kemudian langsung melaksanakan penyelidikan untuk menemukan identitas orang yang dicurigai tersebut,” ungkapnya.

Advertisement

Masih kata Djuhandhani, Tim langsung melaksanakan penggeledahan dan berhasil menemukan sepeda motor yang digunakan. Dari keterangan kakak pelaku, sudah 5 bulan terakhir pelaku mempunyai kebiasan keluar rumah pada dini hari sampai pagi.

Lanjutnya, Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan pengejaran terhadap orang yang diduga pelaku tersebut di wilayah Kota Semarang. Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 wib di daerah Mangkang, Kota Semarang.

Dok.jarrakpos/fri

“Pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial AYT dengan upah sebesar Rp 1jt setiap minggu,”tuturnya.

“Uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, memberi uang jajan pacarnya, dan untuk menginap beberapa kali di hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang,” lanjutnya.

Advertisement

Petugas sedang melakukan pendalaman atas kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang diduga merupakan sebuah team.(fri)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]