Connect with us

    DAERAH

    Kebakaran di Area Bukit Gili Windusari Berhasil Diatasi oleh Petugas Gabungan

    Published

    on

    MAGELANG,jarrakpos.com – Terjadi peristiwa kebakaran penutup lahan di area Bukit Gili Blok Sepakel Petak 12a RPH Kalegen masuk Dusun Campurejo, Desa Kembangkuning, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Api melalap rerumputan dan ilalang seluas lebih kurang 1 hektare terjadi pada pukul 18.00 WIB, Minggu (17/09/2023).

    Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Windusari Iptu Endro Suryanto menuturkan, setelah pihaknya mendapatkan informasi langsung meluncur ke lokasi kejadian. Tindakan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kalegen, Karsudi, Koramil 04/Windusari, Pemerintah Desa Kembangkuning, dan Organisasi Pengurangan Resiko Bencana (OPRB) Windusari.

    “Lokasi yang terbakar merupakan lahan milik Perhutani di Bukit Gili Blok Sepakel Petak 12a RPH Kalegen. Luas lahan yang terbakar ini merupakan tumbuhan penutup tanah berupa rerumputan dan ilalang, dengan luas sekitar 1 hektar,” terang Iptu Endro Suryanto.

     

    Advertisement

    Dok.jarrakpos/fri

    Kapolsek Windusari mengatakan untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Disebutkan dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa, sementara kerugian materi ditaksir Rp 75.000.

    “Kebakaran lahan Perhutani itu dapat dipadamkan sekitar pukul 19.30 WIB. Pemadaman dilkakukan oleh petugas gabungan dengan menggunakan alat tradisional,” terang Iptu Endro.

    Petugas yang melakukan pemadaman merupakan tim gabungan dari pihak Perhutani sebanyak 4 personel, Kapolsek Windusari beserta 4 personel, Danramil 04/Windusari Kapten Inf Winarya beserta 2 anggota. Juga Kepala Desa Kembangkuning Iwan Asmawi beserta perangkatnya, 7 personel BPBD, 12 relawan OPRB, 4 orang penyadap getah, dibantu sekitar 30 warga masyarakat sekitar lokasi.

    Kapolsek Windusari Iptu Endro Suryanto mengimbau dan mengingatkan untuk selalu waspada dan tidak melakukan tindakan membuat api atau membuang puntung rokok sembarangan. Terlebih di area hutan, agar tidak memicu terjadinya kebakaran baik permukiman, hutan maupun lahan. (Fri)

     

    Advertisement

     

     

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]