NEWS
Kejagung Didesak Seret Pihak Yang Terlibat Korupsi Komisi Agen di Askrindo
JAKARTA Jarrakpos.com – Korupsi komisi agen di PT Askrindo diduga telah menggurita. Kasus yang menyeret Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar hanya puncak gunung es.
Direksi PT Askrindo diduga ikut kecipratan dan menikmati hasil korupsi komisi agen PT Askrindo. Bahkan sebagian dari mereka diduga ada yang belum tersentuh hukum, meski sebagai otak pelaku penyelewengan uang komisi agen PT Askrindo.
Karena itu Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah mendesak, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) agar secepatnya membuka penyidikan baru dugaan korupsi di BUMN tersebut. Dia juga meminta fakta-fakta yang muncul di persidangan akibat proses hukum para terdakwa sebelumnya juga harus ditindaklanjuti.
Akbar meminta Kejagung tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi di PT Askrindo. Artinya, semua yang terlibat dan terkait serta ikut menikmati hasil korupsi harus diseret ke pengadilan.
“Untuk itu, penyidik Kejaksaan harus menindaklaknjuti apa yang menjadi fakta di persidangan,” kata Akbar kepada wartawan, Senin (12/9/2022), di Jakarta.
Dengan begitu publik akan menilai bahwa Kejagung memang serius memberantas kasus- kasus korupsi di BUMN.
“Sehingga tidak terkesan hanya mengusut perkara yang besar- besar aja. Semua yang terlibat harus diproses hukum,” kata Akbar.
Dia juga mendesak Menteri BUMN, Erick Tohir untuk mengevaluasi kinerja seluruh direksi BUMN yang diduga terlibat korupsi. Dalam perkara Askrindo ini, Menteri BUMN diminta untuk memberikan perhatian secara khusus.
“Harus kaji ulang setiap direksi-direksi BUMN, budaya upeti ini harus bisa dihilangkan,” kata Akbar menandaskan.
Diketahui, Anton Fadjar Alogo Siregar divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020 PT Askrindo.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp 91.650.492.147.
Sebelumnya tim kuasa hukum Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas menilai tuntutan jaksa belum memenuhi rasa keadilan.
Adapun pihak lain yang diduga ikut kecipratan uang tersebut adalah Direktur Operasional Komersil Askrindo, Dwi Agus Sumarsono dan Direktur Teknik PT Askrindo M. Saifei Zein serta sejumlah pimpinan wilayah maupun Cabang PT AMU.
Dugaan keterlibatn dua nama di atas terkuak dari surat soal hasil audit internal yang dikirim ke Menteri BUMN Erick Thohir.
Temuan hasil audit internal menyebutkan, bahwa hampir 80 persen penempatan bisnis reasuransi ditempatkan di perusahaan broker reasuransi bernama PT GR. Seharusnya prioritas penempatan pada anak perusahaam PT Askrindo yakni PT Nasional Re (NASRE). Tapi ini tidak dilakukan oleh Direktur Teknik, karena diduga ada kepentingan sebagai pemilik PT GR.
PT GR berdiri pada 2016 bersamaan diangkatnya MSZ menjadi Direktur Teknik Askrindo dari sebelumnya Dirut PT NASRE.
Dengan potofolio bisnis Askrindo yang mencapai Rp6 triliun pada 2019, bisa dihitung kerugian negara bisa terdapat penempatan 80 persen dari total premi ke GR, yang seharusnya jadi pendapatan PT NASRE.
Temuan lain yang dilaporkan ke Menteri BUMN adalah sejumlah bisnis asuransi yang harusnya bisa langsung tetapi melalui broker asuransi sehingga timbul biaya komisi.
Seperti dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan broker PT PAN, awalnya muncul biaya provisi 15 persen. Tapi kemudian diubah oleh broker menjadi 22,5 perser dari premi. namun dikickback oleh broker untuk setoran ke Direktur Operasional Ritel. (Jum/Red)
You must be logged in to post a comment Login