HUKUM
Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Krakatau Steel
JAKARTA Jarrakpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Empat saksi yang diperiksa itu adalah WH selaku Karyawan PT Krakatau Steel, TM selaku Mantan Staf Divisi Perencanaan Teknologi PT Krakatau Steel, RAS selaku pihak swasta yang juga mantan Ketua Panitia Pengadaan Blast Furnace, dan WS selaku pihak swasta yang juga mantan Ketua Tim Proyek Blast Furnace.
“Mereka diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (21/3).
Sebelumnya dalam konferensi pers pada Kamis (24/2/2022) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI (asal China) dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6,92 triliun.
Kontrak tersebut telah dibayarkan ke pihak pemenang lelang senilai Rp 5,3 triliun, namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar. Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi.
PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnace (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batubara agar biaya produksi lebih murah. Pembangunan proyek tersebut menggunakan bahan bakar gas sehingga memerlukan biaya yang lebih mahal.
Menurut Supardi, pabrik peleburan tersebut tidak bisa dioperasikan, karena akan mengeluarkan biaya tinggi. “Tidak bisa beroperasi, kalau dipakai high cost tidak bisa bersaing,”terangnya. (Jum/Red)
You must be logged in to post a comment Login