Connect with us

    HUKUM

    Kejaksaan Agung Klarifikasi Isu Oknum Jaksa Melakukan Perbuatan Tercela di Sumenap

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Kejaksaan Agung mengklarifikasi tentang adanya pempemberitaan media massa dan elektronik terkait dugaan dua Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep. Untuk diketahui kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN),

    “Kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.”ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Jarrakpos.com , (3/6) di Jakarta.

    Ditegaskan Ketut, bahwa Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela. Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat.

    “Pak Jaksa Agung akan menindak tegas dan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa jika memang benar terbukti melakukan tercela.”kata mantan Wakajati Bali tersebut.

    Advertisement

    Ditambahkan Ketut, Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI. Ketut Menyebut, Institusi Kejaksaan juga telah membuka aduan dan mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.

    “Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan.”jelas Ketut. (Jum/Red)