HUKUM
Kejaksaan Amlapura Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Masker
Amlapura, JARRAKPOS.com – Kejaksaan negeri Amlapura akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus pengadaan masker 2020. Sebelumnya kejaksaan juga sudah memeriksa 60 saksi.
Penetapan tersangka disampaikan Kasi Intel Kejari Amlapura I Dewa Gede Semara Putra Rabu (24/11/2021) di kantor Kejari Karangasem. Ketujuh tersangka tersebut ditetapkan karena sudah memenuhi persyaratan yakni dua alat bukti.
Ketujuh tersangka tersebut adalah IGB yang pejabat eselon II, JS jabatannya sebagai PPTK, IWB adalah bawahannya JS. Ada juga INR,IKSK dan IGBY.
Mereka ini adalah yang berkaitan dengan pengadaan masker di Dinas Sosial. Terkait soal kerugian negara sampai saat ini masih dihitung. Namun dari hitungan penyidik kerugian diperkirakan dua miliar lebih. “Kerugian resminya masih di hitung, namun kami penyidik sudah menghitung nya juga sekitar dua miliar lebih,”ujarnya.
Ketujuh tersangka langsung dilakukan penahanan. Mereka dititipkan penahanannya di Polsek-Polsek. Tiga dititip di Polsek Kota atau Karangasem, satu di Polsek Bebandem, dan tiga di Polsek Abang. tra/frs/*
You must be logged in to post a comment Login