Connect with us

HUKUM

Kejaksaan Amlapura Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Masker

Published

on

Amlapura, JARRAKPOS.com – Kejaksaan negeri Amlapura akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus pengadaan masker 2020. Sebelumnya kejaksaan juga sudah memeriksa 60 saksi.

Penetapan tersangka disampaikan Kasi Intel Kejari Amlapura I Dewa Gede Semara Putra Rabu (24/11/2021) di kantor Kejari Karangasem. Ketujuh tersangka tersebut ditetapkan karena sudah memenuhi persyaratan yakni dua alat bukti.

Ketujuh tersangka tersebut adalah IGB yang pejabat eselon II, JS jabatannya sebagai PPTK, IWB adalah bawahannya JS. Ada juga INR,IKSK dan IGBY.

Mereka ini adalah yang berkaitan dengan pengadaan masker di Dinas Sosial. Terkait soal kerugian negara sampai saat ini masih dihitung. Namun dari hitungan penyidik kerugian diperkirakan dua miliar lebih. “Kerugian resminya masih di hitung, namun kami penyidik sudah menghitung nya juga sekitar dua miliar lebih,”ujarnya.

Advertisement

Ketujuh tersangka langsung dilakukan penahanan. Mereka dititipkan penahanannya di Polsek-Polsek. Tiga dititip di Polsek Kota atau Karangasem, satu di Polsek Bebandem, dan tiga di Polsek Abang. tra/frs/*

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]