DAERAH
Kejaksaan Negeri Ponorogo, Gelar Pelaksanaan Eksekusi Mantan Direktur RSUD Dr. Hardjono
PONOROGO-JARRAKPOS-Akhirnya, setalah melalui proses hukum yang cukup panjang, Yuni Suryadi, mantan Direktur RSUD Dr. Hardjono Ponorogo diputus 5 tahun penjara.
Atas putusan itu, Yuni Suryadi harus membayar uang sebesar 3,5 miliar lebih, yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (18/8).
Menurut Farkhan Junaedi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo, pelaksanaan eksekusi ini sesuai putusan mahkamah agung Nomor 356K/pidsus/2019 tanggal 27 maret 2019 jo putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Surabaya nomor : 71/pidsus/Tpk/2016/PTMSby tanggal 18 November 2016 jo putusan tindak pidana korupsi pengadilan negeri Surabaya, nomoqr 85/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby tanggal 8 November 2015.
“Penyetoran uang rampasan senilai 1.952.708.314,78 ke Kas Negara dan Pengembalian barang bukti uang senilai 1.550.950.000 ke PT DUTA GRAHA INDAH, perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana dr. Yuni Suryadi,”terangnya.
Ia juga menambahkan, dalam proses eksekusi tersebut juga disaksikan secara on line dari Lapas Sukamiskin oleh Dudung Direktur Utama PT DUTA GRAHA INDAH. “Seluruh uang hasil sitaan langsung masuk kas negara,”pungkasnya. (Dedy)
You must be logged in to post a comment Login