NEWS
KEJAKSAAN RI BERSAMA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN PEMBENTUKAN PENYELIDIK
JAKARTA(jarrakpos.com) – Pada hari Senin 21 Februari 2022 pukul 09:00 WIB, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI bekerjasama dengan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikmas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Pembukaan Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertempat di Sasana Adhyka Karyya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Hadir dalam Pembukaan Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan RI Tony T. Spontana, SH. M. Hum beserta para Pejabat Eselon II di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Plt. Direktur Penyidikan KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, Direktur Labuksi Mungki Hadi Pratikto, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi, dan Plt. Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Penyelenggaraan Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK Tahun 2022 yang bekerjasama dengan Badiklat Kejaksaan RI dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: Nomor 15 Tahun 2022, Nomor B-15/ I/Ikb/02/2022 tentang Peningkatan Kapasitas dan atau Pemanfaatan Sumber Daya Manusia yang ditandatangani oleh Deputi Dikmas KPK dan Kepala Badiklat Kejaksaan RI pada tanggal 18 Februari 2022.
Latar belakang diselenggarakannya Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni berdasarkan ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2019 Jo. UU No. 30 Tahun 2002 Pasal 43A ayat (1) huruf b juncto Pasal 43 A ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) huruf b juncto Pasal 45A ayat (2) mengatur bahwa Penyelidik dan Penyidik KPK sebelum diangkat menjadi Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengikuti dan lulus dalam pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan Kepolisian dan atau Kejaksaan.
Adapun tujuan pendidikan ini guna membentuk Penyelidik dan Penyidik Tipikor yang memiliki kompetensi sesuai standar Kompetensi Teknis Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, serta diharapkan mampu menjadi pedoman dalam melaksanakan internalisasi dan peningkatan pemahaman untuk melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing penyelidik dan penyidik termasuk budaya dan etos kerja yang berlaku di KPK.
Selanjutnya, materi yang akan disampaikan dalam Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK yakni terkait (1) keahlian dan keterampilan sebagai Penyelidik/ Penyidik (kemampuan hukum dan perundang-undangan, kemampuan investigatif, dan kemampuan intelijen); (2) tugas dan fungsi Penyelidik/Penyidik serta Kode Etik Penyelidik/Penyidik; (3) tentang KPK dan korupsi serta (4) kewenangan penindakan tindak pidana korupsi.
Untuk memenuhi kebutuhan pengajar serta narasumber, KPK telah bekerjasama dengan Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli dari akademisi/praktisi.
Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlangsung mulai Senin 21 Februari 2022 s/d Selasa 22 Maret 2022 yang diikuti oleh 42 (empat puluh dua) orang peserta yang terdiri dari unsur Kepolisian RI sebanyak 24 (dua puluh empat) orang peserta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 15 (lima belas) orang peserta, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI sebanyak 3 (tiga) orang peserta di Gedung Badiklat Kejaksaan RI, Jl. Harsono RM No. 6, Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan metode pembelajaran tatap muka.
Pembukaan Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1), dilansir dari laman pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI.(gus)
You must be logged in to post a comment Login