Connect with us

DAERAH

Kejanggalan Lelang Di Proyek Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon

Published

on

CILEGON, Jarrakpos.com – Salah seorang warga Cilegon, Hundusi Hambali merasa prihatin dengan salah satu proyek pengerjaan Konstruksi, perbaikan jalan di Jalan KH Ishak lingkungan Seneja Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang, yang ternyata tender senilai 3 Milyar lebih tersebut dimenangkan oleh perusahaan asal Kabupaten Lebak, yakni CV Pratama Jaya.

“Ini bagaimana, lagi-lagi perusahaan luar Cilegon yang memenangkan proyek, seolah-olah pengusaha Cilegon dianggap ga sanggup mengerjakan Proyek-proyek di Kota Cilegon” Tutur Hundusi, Rabu (06/10/2021)

Apalagi, lanjut Hundusi Hambali yang juga Cucu dari Tokoh KH Ishak menjelaskan, dari informasi yang ia peroleh, lelang proyek tersebut pun penuh dengan kejanggalan, dimana CV Pratama Jaya pada saat lelang termasuk peserta yang gugur karena penawaran CV yang beralamat di Kamp.Lebak Sani Ten Ciujung barat itu melebihi ambang batas.

“Dari Informasi yang saya dapat, dari proses lelang bahwa sejumlah peserta telah gugur, termasuk CV Pratama Jaya yang dalam penawaran melebihi ambang batas yakni 23 persen dari HPS, ini jelas menyalahi prosedur, ada apa ini?” Lanjut Hundusi

Advertisement

Dengan ada nya kejanggalan lelang dari Proyek pada Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon, Hundusi menolak dan menilai kerja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP-Barjas) Kota Cilegon patut di pertanyakan.

“Jelas saya menolak, Masyarakat terutama para pengusaha Cilegon tentu akan mempertanyakan hasil dari tender ini, kenapa ULP bisa memenangkan CV Pratama Jaya yang sebenarnya sudah gugur, apalagi penawaran diatas 20 persen” Tutur Hundusi

Sementara kepala Bidang ULP Barjas Kota Cilegon, Mariano saat coba dikonfirmasikan melalui telepon selulernya, beberapa kali ditelepon wartawan sedang dialihkan.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, diketahui soal penawaran harga yang lebih dari 20 persen itu, dapat menyalahi Perpres Nomor 12/2021 Pasal 4 huruf A dan Pasal 39 Angka 4 dan Perpres nomor 16/2018 dimana Pokja pemilihan tidak melakukan Evaluas sesuai dengan dokumen pemilihan BAB VIII soal Tata Cara Evaluasi A dan B Angka 1. ( Eka )

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]