Connect with us

NEWS

Kejari Bangli Tetapkan AWS Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Dana BRI Usai Dilakukan Pemeriksaan

Published

on

Bangli.Jarrakpos.com. Usai memenuhi panggilan dan jalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik Kejari Bangli, tersangka AWS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak, Kamis (17/11) di rutan Polres Bangli.

Kasus Pengelapan Dana tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait pelunasan kredit pada Kupedes BRI dan Kur BRI yang tidak disetorkan oleh AWS selaku Mantri BRI unit Bangli serta transaksi fiktif lainnya.

Dalam keterangan Kasi Intel Kejari Bangli I Nengah Gunarta, SH., atas seijin Kepala Kejari Bangli Yudhi Kurniawan,SH.,MH., kepada awak media mengatakan AWS hadir sebagai saksi dalam dugaan korupsi pada unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli dari tahun 2020 sampai dengan 2021.

“Dimana pemeriksaan terhadap AWS berlangsung dari pukul 12.00 Wita sampai dengan pukul 17.00 Wita hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli” ucapnya, Kamis (17/11)

Advertisement

Lebih lanjut Gunarta menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menaikkan status saksi AWS menjadi tersangka setelah ditemukannya dua (2) alat bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, AWS yang semula statusnya sebagai saksi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan ditemukannya 2 alat bukti yang cukup” ujar Kasi Intel

Menurut Kasi Intel, modus operandi AWS yang saat itu sebagai Kepala Unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli memberikan perintah dan informasi tidak benar kepada teller untuk melakukan transaksi fiktif (tidak jelas)

“Dengan kewenangannya sebagai Kepala Unit, AWS memerintahkan teller untuk melakukan pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah, penggelapan dana pengembalian agunan kredit Kupedes BRI kepada debitur yang belum lunas dan penarikan saldo agunan cashcoll tanpa sepengetahuan nasabah dan beberapa transaksi lainnya” ungkap Gunarta.

Advertisement

“Dan transaksi tersebut sama sekali tidak pernah disetorkan ke Kas Kantor melainkan dipergunakan untuk keperluan konsumsi pribadinya”sambungnya

Kasi Intel Kejari Bangli yang saat itu didampingi Kasi Pidsus dan Kasi BB menjabarkan atas perbuatan AWS dari tahun 2020 hingga tahun 2021 menyebabkan potensi kerugian negara ditaksir sebesar 5 Milyar Rupiah.

“Untuk total potensi kerugian terhadap negara ditaksir sebesar 5 Milyar dan hal ini juga masih dalam proses pengembangan terkait total kerugian fixnya yang akan dirilis selanjutnya” papar Gunarta

Ditambahkan oleh Gunarta, penyidik pada Kejari Bangli memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AWS selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 17 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 06 Desember 2022 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP

Advertisement

“Adapun yang menjadi alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan selain itu ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti. Dimana tempat penahanan AWS dititipkan di Rutan Polres Bangli” tambahnya

AWS disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU PTPK) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar).

Untuk diketahui Kasus yang ditangani Kejari Bangli tersebut merupakan pelimpahan dari Kejati Bali mengingat Kejadian dan tempatnya di Wilayah Bangli.

“Atas petunjuk Kejati Bali pada tanggal (3/11/2022) penyelidikan dilimpahkan pada Kejari Bangli mengingat TKP nya berada di wilayah Kabupaten Bangli” pungkasnya. (red /tim)

Advertisement