Connect with us

    NEWS

    Kejari Biak Numfor Paparkan Konsep Restoratif Justice di Kampus STIH

    Published

    on

    PAPUA Jarrakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menggelar seminar hukum dengan tema “Penerapan Restorative Justice yang Humanis Dalam Penegakan Hukum oleh Kejaksaan RI”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung serbaguna Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak.

    ““Kita tadi melakukan pembahasan tentang Restorative Justice, tadi juga disaksikan oleh mahasiwa ternyata mereka update bagaimana penegakan hukum dan yang ditekankan seperti apa penegakan hukum di Indonesia ini. Mahasiswa dapat menjadi penyambung lidah kepada masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor, Dr. Efi Paulin Numberi, Sabtu melalui pernyataanya, Minggu (17/7).

    Dijelaskan Efi, seminar terkait Restorative Justice ini digelar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Selain itu kegiatan ini digelar agar mahasiswa sebagai kalangan terpelajar dapat memahami kebijakan dan manfaat Restorative Justice (RJ) sesuai perintah Jaksa Agung.

    “Penerapan RJ sudah banyak diterapkan oleh Kejaksaan RI, termasuk yang baru beberapa hari dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Biak Numfor,” tutur Efi.

    Advertisement

    Selanjutnya, di depan puluhan Mahasiswa STIH Efi menjelaskan bahwa hal-hal yang diprioritaskan dalam perkara-perkara yang akan dilakukan RJ, yakni adalah perkara yang kecil, ringan, pelakunya baru pertama kali melakukan perbuatannya, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan akibat yang ditimbulkan tidak besar.

    “Yang terpenting adalah perdamaian antara pelaku dan korban. Kalau damai kan tidak bisa dipaksa kalau mereka merasa berdamai akan lebih bermanfaat, dan adil pasti akan dilakukan RJ. Di sana juga melibatkan keluarga dan tokoh adat atau agama,” ucap Arung.

    Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak, Dr.Muslim Lobubun menyebut, pihaknya sangat mengapresiasi terkait seminar yang dilakukan oleh Kejari Biak Numfor karena telah melibatkan mahasiswa di STIH. Muslim berharap agar sosialisasi RJ ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

    “Saya ingin mengapresiasi Ibu Kejari Biak Numfor dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, RJ yang diinisiasi dan sosialisasi adalah satu hal yang maju dalam upaya kita untuk menampilkan wajah berhukum di Indonesia itu seperti apa, mulai dari bentuk substansi, penegakannya, mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan, kemanfaatan itu lah yang hadi pertimbangan untuk menginisiasi RJ ini,”tutup Muslim. (Jum/Red)

    Advertisement