DAERAH
Kejari Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Komite SMPN 2 Tabanan
Ket foto : Kasi Pidsus Kejari Tabanan, IB Alit Ambara Pidada.
Tabanan, JARRAKPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan masih terus membongkar dugaan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan Komite SMPN 2 Tabanan. Hingga saat ini 16 orang berstatus saksi sudah diminta keterangan oleh Kejari Tabanan.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan, IB Alit Ambara Pidada menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan bahan, data dan keterangan terkait kasus tersebut. Tak kurang dari 16 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. “Saat ini sudah 16 orang kita mintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut,” tegasnya saat ditemui Rabu (1/8/2018).
Ditambahkan, dari 16 orang saksi yang sudah dimintai keterangan berasal dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Ketua Komite SMPN 2 Tabanan, termasuk Kepala Sekolah yang ketika itu menjabat. “Kepsek yang ketika itu menjabat sudah kita mintai keterangan, dan tidak menutup kemungkinan juga kita mintai keterangan Kepsek baru bila diperlukan,” imbuhnya.
Menurutnya, dari keterangan yang didapat dari Komite SMPN 2 Tabanan penggunaan dana komite sudah sesuai prosedur, karena sebelumnya juga sudah melalui rapat bersama orang tua siswa. Hal serupa juga diperoleh dari keterangan Kepala Sekolah SMPN 2 Tabanan yang menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS sudah sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Dan selanjutnya pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak penyedia barang.
Sayangnya pihaknya mengalami sedikit kendala lantaran saat dilakukan pengecekan ke alamat penyedia barang yang dicantumkan pada SPJ, pihaknya tidak menemukan penyedia barang tersebut. “Misalnya dalam SPJ tertulis membeli kipas angin dengan alamat di Sanggulan. Setelah kita cek, penyedia barang itu sudah tidak ada di lokasi itu. Tetapi barang-barangnya yang dibeli ada,” paparnya.
Sementara itu, baik pihak Kepala Sekolah maupun Ketua Komite SMPN 2 Tabanan belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut. gga/ama
You must be logged in to post a comment Login