Connect with us

DAERAH

Kejari Buleleng Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Dana Pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang

Redaksi Jarrakpos

Published

on


Buleleng, JARRAKPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya membongkar kasus dugaan korupsi dan juga dugaan menyalahgunakan wewenang, terkait dengan pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang yang melibatkan salah satu oknum pejabat desa setempat berinsial MA yang ditetapkan sebagai tersangka, pada 3 Januari 2019. Penyidik kejaksaan sudah berhasil melengkapi bukti-bukti setelah hampir 2 tahun lamanya proses penyidikan kasus ini berjalan. Kasus ini mulai bergulir dari awalnya, ada transaksi dana tukar guling lahan Kantor Desa Celukan Bawang dengan PT. General Energy Bali (GEB) selaku dari PLTU Celukan Bawang. Sebelumnya kantor desa yang berada di Banjar Dinas Pundukan, terkena relokasi atas pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Celukan Bawang.

Ik-4/1/2019

Dari PT. GEB mengucurkan dana sebesar Rp1,2 miliar sebagai dana ganti rugi kepada Desa Celukan Bawang. Namun, dana sebesar itu bukan dikirim ke rekening Pemerintah Desa Celukan Bawang, melainkan masuk ke rekening pribadi MA selaku pejabat di Pemerintah Desa Celukan Bawang. Selanjutnya, kantor Desa pun berpindah tempat dan dibangun di Banjar Dinas Celukan Bawang dengan anggaran yang sebesar Rp1 miliar. Dalam proses pembangunan itu, MA menunjuk sendiri rekanan yakni CV. Hikmah Lagas dengan komisarisnya berinisial AA. Penunjukan itu tanpa melalui tender. Sedangkan sisa dana sebesar Rp200 juta dari Rp1,2 miliar itu, digunakan untuk kegiatan lain yang hingga kini masih belum jelas.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/16/mimih-gara-gara-kurang-alat-bukti-kasus-korupsi-perbekel-desa-gadungan-mengendap/

Memasuki akhir tahun 2016, Kejari Buleleng mulai mencium “bau tak sedap” dari semua proses yang dilalui oleh MA. Hingga akhirnya, Kejari Buleleng mulai melakukan penyelidikan. Dalam proses penyidikan ini, penyidik sangat hati-hati, karena sangat perlu ketelitian dalam pemenuhan unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan MA. Hingga akhirnya di awal tahun 2019 ini, Kejari Buleleng berhasil merampungkan proses penyidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan MA sebagai tersangka. perbekel MA diduga melakukan tindakan korupsi atau mark-up dana pembangunan kantor desa Celukan Bawang sebesar Rp200 juta dari nilai bangunan Rp1 miliar.

Advertisement

Lm-6/12/2018

Dan diduga bangunan kantor desa yang baru di Banjar Dinas Celukan Bawang, menelan biaya sebesar Rp750 juta lebih. Artinya, ada selisih sekitar Rp200 juta lebih dari biaya awal pembangunan kantor tersebut. “Dari hasil perhitungan fisik, bangunan senilai Rp1 miliar, tapi rasanya kurang dari Rp1 miliar, sekitar Rp200 juta lebih itu ada selisih. Jadi, ditemukan ada kerugian negara sekitar Rp200 juta lebih,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip, Rabu (16/1/2019) siang. Dijelaskan, sudah ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari pihak PT. GEB selaku yang memberikan dana tersebut dari proses tukar guling tersebut. Bahkan dari pihak rekanan, juga sudah dimintai keterangan. Meski begitu Genip belum berani memastikan, apa akan ada tersangka lain juga yang akan ditetapkan selain MA.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/16/serius-perangi-korupsi-progres-mcp-bupati-tabanan-raih-peringkat-ii-di-bali/

“Unsur yang dilanggar MA itu, pertama menerima dana masuk ke rekening pribadi, kemudian menunjuk rekanan tanpa melalui mekanisme, dan dalam pembangunan gedung kantor desa diduga ada kerugian negara. Mungkin penunjukan rekanan itu, karena disana hanya ada satu rekanan saja, makanya ditunjuk saja,” jelas Genip. Sejumlah barang bukti telah disita oleh Kejari Buleleng, untuk proses penyidikan. Menurut rencana, dalam waktu dekat, tersangka MA bakal dipanggil untuk diminta keterangan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Buleleng. “Akhir Januari kami targetkan tuntas kasus ini. Kalau tersangka lain, masih belum ada kesana. Secepatnya, kami akan panggil MA dan setelah itu baru dilakukan penahanan,” bebernya. tim/net/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply