HUKUM
Kejari Buleleng Tetapkan Dua Ketua LPD Sebagai Tersangka
Singaraja, JARRAKPOS.com – Masih ingat kasus LPD Anturan? Perlahan tapi pasti akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan menetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, dari hasil perhitungan sementara penyidik Kejari menemukan adanya selisih dana LPD Anturan sebesar Rp 137 miliar lebih yang berpotensi sebagai kerugian negara. Dana selisih itu didapatkan dari pengelolaan LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu.
Terdapat selisih antara modal yakni Rp29.262.215.507 dan simpanan masyarakat Rp253.981.825.542 dengan total asset yakni sebesar Rp146.175.646.344, sehingga, ada selisih sekitar Rp137 miliar lebih. Meski demikian Jayalantara pun mengaku, masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Buleleng.
“Dari hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 137 miliar. Tapi sampai saat ini, dari penyidik juga masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari Tim Inspektorat Buleleng,” kata Jayalantara, Selasa (23/11/2021) pagi saat menggelar jumpa pers.
Kata Jayalantara, selain itu juga ditemukan adanya kredit fiktif yang diduga dibuat oleh Arta Wirawan selaku Ketua LPD kini ditetapkan tersangka di tahun 2019 lalu. Bahkan, ada tunggakan bunga kredit yang belum dibayar nasabah sebesar Rp 12.293.521.600 malah dijadikan kredit namun tidak ada perjanjian (akad) kredit antara nasabah dengan pihak LPD.
“Jumlah kredit disalurkan tahun 2019 yakni Rp 244.558.694.000, ada tunggakan bunga yang belum dibayar nasabah dan itu dijadikan kredit, namun tidak ada perjanjian. Selain itu juga ada kredit yang tidak ada dokumen atau diduga kredit fiktif sebesar Rp 150.433.420.956,” ungkap Jayalantara.
Dijelaskan, LPD Anturan diduga menjalankan usaha diluar ketentuan yang ada, dengan melakukan usaha tanah kavling di beberapa titik sesuai kesepakatan Desa Adat. Ini terbukti di tahun 2019 LPD Anturan punya aktiva lain berupa tanah kavling senilai Rp 28.301.572.500 tersebar di 34 lokasi berbeda. Namun dalam aktiva lain berupa tanah kavling itu dimasukkan dana punia senilai Rp 500 juta.
Selama menjalankan usaha tanah kavling, LPD Anturan yang dibawah kendali Arta Wirawan memakai jasa perantara atau makelar dengan fee sebesar 5 persen dari penjualan. Dan dana hasil penjualan tanah kavling tersebut disimpan pada rekening simpanan di LPD Adat Anturan atas nama lenjualan TKV sesuai dengan lokasi tanah kavling dan mendapatkan bunga.
Hasil penjualan tanah kavling itu pun ada yang dipergunakan untuk melakukan Tirta Yatra ke beberapa daerah oleh semua karyawan LPD dan prajuru Desa Adat dengan total nilai mencapai diatas Rp600 juta, serta Ketua LPD menyimpan dana di LPD Anturan namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan.
“Satu orang tersangka sudah kami tetapkan yakni Ketua LPD pada 22 November 2021. Barang bukti yang diamankan dokumen kredit LPD, kendaraan roda empat, 12 sertifikat tanah termasuk laporan-laporan keuangan tahunan LPD,” pungkas Jayalantara.
Terhadap tersangka Nyoman Arta Wirawan saat ini disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun untuk tersangka belum dilakukan penahanan, karena masih dalam pendalaman.
Selain menetapkan Ketua LPD Adat Anturan sebagai tersangka, Kejari Buleleng juga menetapkan Ketua LPD Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan inisial KR sebagai tersangka, dengan temuan selisih dana terindikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar dari pengelolaan LPD Tamblang. frs/*
You must be logged in to post a comment Login