Sumatera Utara
Kejari Padangsidimpuan Eksekusi Penjara Pelaku Korupsi Dana BOK Puskesmas Wek I
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terhadap terpidana Dedi Apriyanti,AM. Keb (mantan bendahara puskesmas Wek I) Kota Padangsidimpuan dalam kasus Korupsi Pengelolaan Dana BOK Puskesmas Wek I tahun anggaran 2019.
Eksekusi tersebut dilakukan dengan cara memasukkan terpidana ke dalam penjara kelas IIB Salambue Padangsidimpuan, demikian press rilis Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jasmin Manullang, SH, MH melalui Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH, Rabu (20/09).
Diterangkan,pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Padang Sidempuan Khairur Rahman Nasution, SH, MH telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana Defi Apriyanti, AM. Keb (Mantan Bendahara Puskesmas Wek I) dengan cara memasukkan terpidana Defi Apriyanti, AM. Keb ke Lapas Kelas IIB Salambue Padang Sidempuan – Sumut.
Seterusnya pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-1421/L.2.15/Fu.1/08/2023 tanggal 24 agustus 2023.
Dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2543K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Juli 2023 terhadap Defi Apriyanti, AM. Keb yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PNMdn tanggal tanggal 03 Nopember 2022 yang pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Defi Afriyanti Am. Keb tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Defi Afriyanti, AM.Keb terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Bahwa saat ini Terpidana Defi Apriyanti, AM. Keb telah ditahan Lapas Kelas IIB Salambue Padang Sidempuan dengan dikurangi masa penahanannya baik penahanan di Rumah Tahanan maupun Penahanan Kota yang telah dijalanani sebelumnya oleh Terpidana Defi Apriyanti, AM. Keb. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login