Connect with us

    DKI Jakarta

    Kejari Jakarta Barat Musnahkan Berbagai Barang Bukti di Cilegon

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti seperti kosmetik palsu, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, airsoftgun dan pelurunya, di PT. Wastec Internasional Jl. Australia II Kav H1/2 , KEIC, Warnasari, Citangkil, Cilegon, Banten, pada Kamis (30/5/2024).

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie menyatakan pemusnahan barang bujti tersebut berdasarkan putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 558/PID.SUS/2023/PN.Jkt.Brt atas nama Khoe Hendra Kusuma alias ACU, Dkk yang melanggar Pasal 196 Jo 98 (1) dan (3) UURI Tahun 2009.

    “Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Kejari Jakarta Barat diwakili, Kasi PB3R, Dodi Gazali Emil, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan PN Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berupa kosmetik palsu, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, airsoftgun dan pelurunya,” pungkasnya. (Jum)

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]