HUKUM
Kejari Jakbar Benarkan Terima Berkas Pelimpahan Natalia Rusli
Jakarta Jarrakpos.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka Natalia Rusli di kasus penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya. Dia terlihat sedang dimintai keterangan dengan menggunakan baju berwarna oranye bertulisan “tahanan di belakang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar Iwan Ginting membenarkan hal ini. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Natalia Rusli masih berlangsung.
“Masih berlangsung,” kata Iwan Ginting saat dihubungi, Jumat (30/3/2023).
Pengacara Natalia Rusli menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara saat menangani korban Indosurya, padahal belum disumpah sebagai advokat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan awal mula Natalia Rusli diduga menipu korbannya, Verawaty Sanjaya. Dengan mengaku-aku kenal pengacara terkenal Juniver Girsang, kata polisi, Natalia Rusli menjanjikan korban bisa mendapatkan uang dan aset Indosurya.
“Kami jelaskan secara singkat untuk kronologis kejadiannya. Di sini adalah pelapor adalah korban penggelapan yang mana dalam perkara koperasi Indosurya simpan pinjam yang mana kuasa hukum Indosurya adalah Juniver Girsang kemudian tersangka mengenal dengan Juniver dan menjanjikan kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). (Jum)
You must be logged in to post a comment Login