Connect with us

    HUKUM

    Kejari Kabupaten Bogor Tahan Kepsek Korupsi Dana BOS Rp 2,5 Miliar

    Published

    on

    Bogor Jarrakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor laksanakan tahap dua kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri TA 2018-2021.

    Tahap dua dilaksanakan dengan menyerahkan mantan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, Mustopa Kamil yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Penyerahan tersangka (Mustopa Kamil) dilaksanakan pada Selasa (9/5) sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro melalui Kepala Seksi Intelijen, Faisal Bustami Makki melalui keterangannya, Rabu (10/5).

    Untuk kepentingan penuntutan, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun telah menahan Mustopa Kamil.

    Advertisement

    “Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : /M.2.18/Ft.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023, tersangka Mustopa Kamil ditahan selama 20 hari sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong,” lanjut Faisal.

    Dalam kasus ini, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Mustopa Kamil telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04. Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

    Akibat perbuatannya, Mustopa Kamil disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Meski begitu, Mustopa Kamil sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik. Namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023.

    Advertisement

    “Dengan demikian, penaganan perkara tersebut tetap dilanjutkan,” tutup Faisal.(Jum)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply