Connect with us

    Banten

    Kejari Lebak Dibawah Komando Eks JPU Habib Rizieq Diharapkan Bisa Meningkatkan Pelayanan Publik

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Dewan Perwakilan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (DPW BAIN HAM RI) Provinsi Banten mendorong Eks Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habib Rizieq Sihab (HR) yaitu Sulvia Triana Hapsari yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk meningkatkan pelayanan publik. Menurut DPW BAIN HAM RI, alasan tersebut untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sesuai dengan harapan dari Jaksa Agung.

    “Kita dari DPW BAIN HAM RI memdorong Mantan JPU (Jaksa Penuntut Umum-red) Habib Rizieq Sihab untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain itu, kita juga mendorong agar Kejari Lebak mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi-red) dari Kemenpan RB.”kata Ketua DPW BAIN HAM RI Provisni Banten, Heri Mufti kepada awak media, Jumat (8/7).

    Selanjutnya, Heri pun berharap Kejari Lebak dibawah Komando Eks JPU Habib Rizieq bisa terus berkolaborasi dengan media. Menurut Heri, hubungan baik yang sebelum beliau menjabat di Lebak juga harus dipertahankan.

    “Kita harapkan informasi-informasi mengenai penanganan-penanganan di Kejari Lebak bisa lebih ditingkatkan.”beber Heri.

    Advertisement

    Menurut aktivis Mahasiswa tersebut, banyaknya simpatisan-simpatisan pendukung Habib Rizieq terutama di Banten diharapkan tak menghalangi beliau untuk berprestasi dalam memimpin Kejari Lebak. Kata Heri, pihaknya yakin terhadap sosok Sulvia Triana Hapsari bisa merangkul pengikut HR untuk mendukung dia dalam memimpin Kejari Lebak untuk lebih baik lagi.

    “Kita yakin Ibu Sulvi Triana Hapsari bisa melakukan pendekatan-pendekatan di Banten khususnya Lebak dalam merangkul eks simpatisan HR untuk mendukung kepemimpinannya.”tutur Heri.

    Sekedar informasi, nama Sulvia Triana Hapsari yang saat ini menjabat sebagai Kejari Lebak sempat viral karena muncul dalam 12 jaksa yang diburu pendukung Habib Rizieq Shihab. Jaksa-jaksa tersebut dianggap bertanggungjawab karena Habib Rizieq dipenjara. (Red)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]