Connect with us

    DAERAH

    Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Bos Afirmasi 17 Agustus

    Published

    on

    Pandeglang Jarrakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akan menetapkan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat yang bersumber dari Dana Batuan Oprasional Sekolah (BOS) Afrimasi tahun anggaran 2019 lalu di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang.

    Kepala Kejari Kabupaten Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan nanti pada 17 Agustus 2022 pas momentum hari kemerdekaan pihaknya akan menetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar di Dindikpora Pandeglang.

    “Calon tersangka lebih dari satu orang, nanti kita tetapkan bersaman dengan momen hari kemerdekaan dan akan segera dilimpahkan ke persidangan,” Kata Helena Octavianne kepada awak media kerjanya pada awak media, Sabtu (13/8).

    Ia menjelaskan untuk total kerugian negara, Octavianne belum mengetahui secara pasti karena pihaknya masih menunggu laporan dari perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten. Akan tetapi meskipun nilai kerugian belum diketahui, pihaknya tetap akan mengumumkan status tersangka karena hasil dari pemeriksan sudah ada prilaku perbuatan melawan hukum atau sudah masuk dalam tindak pidana korupsi.

    Advertisement

    “Meskipun dari pihak BPKP belum keluar jumlah kerugian negaranya kami akan tetapkan tersangka pada bulan ini, karena kami sudah mengetahui perbuatan dari tersangka. Dari perbuatannya saja itu sudah melanggar dan masuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Lebih jauh ia menjelaskan jumlah yang sudah diperiksa pada kasus tersebut, ia mengaku sudah memeriksa 50 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk para kepala sekolah dan pihak dinas.

    “Sudah 40 sampai 50 orang, mulai dari kepala sekolah dan dinas dan kasus ini sudah kami tangani selama enam bulan lebih, sebelum saya masuk kasus ini sudah ada,” bebernya.

    Perlu diketahui dari d data yang berhasil dihimpun Fakta Banten, Penerima Dana Afirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, dimana ada 43 Sekolah yang menerima Dana BOS Afrimasi sebesar Rp 24.000.000 untuk masing-masing penerima dan 2 Sekolah yang menerina Dana BOS Kinerja sebesar Rp 19.000.000 untuk masing-masing penerima. Sehingga terdapat 45 (empat puluh lima) sekolah pada Kabupaten Pandeglang yang mendapatkan Dana BOS Afrimasi dan Kinerja. (Jum/Red)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]