DAERAH
Kejari Tapsel Gerak Cepat Tingkatkan Status Jadi Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Se-Kabupaten
Tapanuli Selatan, (JarrakPos)- Baru saja dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tapsel, Antoni Setiawan, S.H., M.H. diam-diam menunjukkan karya nyata dalam karir kerjanya sebagai pengacara negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di bumi Dalihan Natolu tersebut.
Hanya hitungan minggu terhitung sejak 7 September 2021 kemarin, Kejaksaan Negeri Tapsel melakukan gerak cepat dalam penanganan laporan informasi kasus dugaan korupsi Pengadaan Papan Monografi, Pembelian Baju Kader Posyandu, Baju LPMD, Baju BPD dan Pengadaan Koran di desa pada seluruh desa se-kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2019.
Pada konfrensi pers, Rabu (27/10) Kajari Tapsel, Antoni Setiawan, S.H., M.H. didampingi Kasi Intel Samadohar Munthe,S.H., M.H. dan Plt. Kasi Pidsus Sai Sintong, S.H. , dihadapan rekan pers membeberkan sejak hari ini penanganan kasus dugaan korupsi dana desa se-kabupaten di Tapsel T.A. 2019 statusnya ditingkatkan dari Penyelidikan kepada Penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan karena dalam penylidikan telah didapatkan dan/atau telah menemukan minimal 2 unsur yakni melawan hukum dan terdapatnya nilai kerugian keuangan negara sesuai dengan yang tercantum dalam KUHAP dan peraturan perundangan mengenai tindak pidana korupsi.
“Dalam tempo waktu 3 hari ini sesuai batas waktu dimulainya Penyidikan, kami akan segera melakukan pemeriksaan / memintai keterangan kepada orang-orang terkait yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini”, tegas Kajari.
Terangnya, Penyidikan ini ditujukan untuk mencari tahu siapa orang yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan jika nantinya diperoleh bukti yang kuat maka kasus ini akan dinaikkan ke ranah pengadilan Tipikor.
Rincinya, Kajari menerangkan sebelumnya , Kajari telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (P-2) nomor: PRINT- 01a/L.2.35/Fd.1/09/2021, tanggal 7 September 2021 mengenai Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Papan Monografi dan Pembelian Baju Kader Posyandu, Baju LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), Baju BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan Pengadaan Koran di desa menggunakan Anggaran Dana Desa pada desa se-kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2019.
Diketahui pada tahun 2019 desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan ada menganggarkan Pengadaan Papan Ponografi dan Pembelian Baju Kader Posyandu, Baju LPMD, Baju BPD, dan Koran di desa menggunakan Anggaran Dana Desa pada desa se-kabupaten Tapanuli Selatan, kegiatan tersebut bukan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembang Desa) melainkan arahan oknum.
Pengadaan Papan Monografi dan Pembelian Baju Kader Posyandu, Baju LPMD dan Baju BPD, berdasarkan peraturan perundang-undangan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan secara swakelola namun faktanya di Pihak Ketigakan.
Berdasarkan permintaan keterangan dari seluruh kepala desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBdes tahun 2019 Papan Monografi desa hanya sebagian yang diterima oleh desa, demikian juga ternyata harganya Dimark-up (digelembungkan) dan sebagian lagi Fiktif. Demikian kegiatan Pembelian Baju Kader Posyandu, Baju LPMD sebagian baju BPD fiktif, serta pengadaan koran dananya tidak digunakan.
Karena dananya tidak sempat digunakan, untuk pengadaan koran selama penyelidikan dananya dititipkan kepada kejaksaan oleh setiap desa yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp.239.575.000 selanjutnya Kejaksaan Negeri Tapsel pada hari Selasa 26 Oktober 2021 Kajari beserta Tim Penyelidik telah menyerahkan kembali uang tersebut kepada setiap desa secara simbolis dari jumlah keseluruhannya sebanyak 212 desa dan disaksikan oleh Kadis PMDes Kabupaten Tapanuli Selatan.
Untuk seluruh Pengadaan kegiatan dimaksud diketahui pelaksanaan telah terdapat unsur melawan hukum dan/atau tidak sesuai dengan pasal 7 , Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Yang selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan terdapat indikasi kerugian negara sekitar Rp. 1.200.000.000,-.
Atas telah terdapatnya minimal 2 unsur dalam penanganan kasus tersebut, maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku Kajari Kejaksaaan Negeri Tapsel langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) nomor: PRINT-01/L.2.35/Fd.1/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 mengenai dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Papan Monografi, Pembelian Baju Kader Posyandu, Baju LPMD dan Baju BPD yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2019 pada Desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login