DAERAH
Kejati Bali Sosialisasikan Kesadaran Hukum Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
DENPASAR(jarrakpos.com) – Sebagai bentuk pelaksanaan tugas untuk melaksanakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diamanatkan UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejati Bali hadir dalam sebagai narasumber kegiatan Sosialisasi Pencegahan Fraud dan Korupsi Kepada Para Pengelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Selasa, 31 Mei 2022, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, yang dihadiri 170 orang Pengelola LPD dan Bendesa Adat se-Kotamadya Denpasar dan Kabupaten Badung.
Dalam kegiatan ini, Kejati Bali mengingatkan tujuan dari dibentuknya LPD di Desa Adat kepada Para Pengelola LPD dan Bendesa Adat, memberikan pemahaman tentang Fraud termasuk faktor yang menyebabkan terjadinya fraud sehingga diketahui langkah-langkah pencegahan Fraud. Upaya pencegahan berupa preventif dan represif dimana dalam pencegahan secara preventif dari dalam diri masing-masing, diperlukan pemahaman dari setiap pengelola LPD untuk meningkatkan nilai agama dan moralitas sehingga muncul rasa takut melakukan penyimpangan.
Selain itu diperlukan transparansi, kepatuhan terhadap aturan dan upaya meningkatkan kemampuan dari setiap pengelola LPD. Sedangkan upaya preventif lainnya dilakukan dengan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan dan melaksanakan kegiatan lainnya dalam rangka pencegahan. Adapun upaya represif dimaknai bukan hanya menjerakan pelaku, tetapi juga menjerakan pihak lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan dalam pengelolaan LPD di Desa Adat.
Sosialisasi Pencegahan ini merupakan kegiatan Pemerintah Provinsi Bali, dalam hal ini Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengelolaan LPD di Desa Adat.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali dan akan dilaksanakan di tiap kabupaten di Provinsi Bali yang diawali dari Kotamadya Denpasar dan Kabupaten Badung. Hadir sebagai narasumber selain Kejati Bali, yaitu dari Polda Bali, Inspektorat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali.(gus)
You must be logged in to post a comment Login