Connect with us

NEWS

Kejati Banten Terima Penghargaan dari KPK, Ternyata Ini Penyebabnya

Published

on

Jakarta Jarrakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penghargaan kepada enam satuan kerja di kejaksaan. Keenam jaksa ini dianggap telah berhasil dalam menindak serta pencegahan tindak pidana korupsi.

Penghargaan tersebut diberitakan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 yang mengusung tema ‘Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi’.

“Adapun penghargaan ini diberikan berdasarkan kategori jumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jum’at (9/12/2022)

Adapun tiga kejaksaan tinggi yang menerima penghargaan dalam tingkat provinsi yaitu: Kejaksaan Tinggi Banten dengan skor 13.40; Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan skor 12.95;
Kejaksaan Tinggi Maluku dengan skor 10.20.

Advertisement

Sementara itu dalam tingkat kejaksaan kegeri, tiga satuan kerja tingkat kabupaten/kota yang menerima penghargaan, yakni: Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan skor 9.38;
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan skor 7.50; Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan skor 5.70.

“Penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian negara, asset recovery, dan kepatuhan penginputan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan online,” terang Ketut.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]