Connect with us

    DKI Jakarta

    Kejati DKI Jakarta Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Mafia Tanah Cipayung

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta memastikan lima orang yang dicegah dalam perkara Mafia Tanah Cipayung. Dimana perkara yang disidik sejak, Rabu (19/1) lalu yang dirilis langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung bakal diikuti penetapan tersangka.

    “Para pihak yang dicegah tersebut berkorelasi dengan penetapan tersangka (kelak, Red) Alasan pencegahan keluar negeri terhadap 5 (lima) orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dimana keterangan mereka sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak, tiba-tiba dibutuhkan oleh Penyidik, sehingga dapat memperlancar proses penyidikan guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Pencegahan keluar negeri tersebut selama 6 (enam) bulan.”kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui rillisnya, Senin (6/6)

    Ashari menyampaikan bahwa untuk inisial ke lima (5) orang yang dimohonkan dicegah bepergian keluar negeri yaitu JFR, PWN, HSW, HH dan LDS.

    Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani, telah mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap 5 (lima) orang. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
    “Tidak otomatis, mereka yang dicegah menjadi tersangka, ” tambah Reda, yang dalam dua pekan terakhir terus bersafari ke berbagai pimpinan instansi pemerintah guna menjalin Silaturahim.

    Advertisement

    Mantan Kajati Banten ini mengingatkan pula para pihak yang dicegah tersebut tidak otomatis menjadi tersangka. Reda juga enggan menyampaikan kapan penetapan tersangka perkara Mafia Tanah Cipayung.

    “Saya berharap dengan adanya pencegahan ini semoga menjadi titik yang lebih terang terhadap penanganan perkara Mafia Tanah Cipayung, ” ujarnya. (Jum/Red)

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]