Jawa Barat
Kejati Jabar Serahkan 4 Tersangka Korupsi Dana Bos di Kemenag Jabar ke JPU
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menyerahkan keempat tersangka berinisial EH, AL, MK dan MSA berikut dengan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 2 Februari 2023.
Pelimpahan keempat tersangka itu terkait korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat yang merugikan negara sebesar Rp. 22 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Sutan Sinomba mengatakan, penyerahan kasus tersebut dilaksanakan pada 2 Februari 2023 mulai jam 13.00 sampai selesai.
“Para tersangka itu ditahan selama 20 hari mulai 2 Februari sampai dengan 21 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan,”kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba.
” Dari keempat tersangka tiga diantaranya yakni AL, EH dan MK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Bandung dan tersangka MSA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung (Kebonwaru),” ujarnya.
Menurut Sutan, keempat tersangka itu diduga telah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang menggunakan dana BOS.
“Keempatnya diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “pungkasnya.
Editor : Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login