Connect with us

NEWS

Kejati Kalbar Transparan Dalam Penanganan Perkara dan Dekat Bersama Wartawan

Published

on

Kalbar Jarrakpos.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, membantah adanya oknum Kejati yang menarik baju salah seorang pengunjuk rasa yang menamakan dirinya Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar ketika berdemo di Kantor Kejati. Termasuk melarang wartawan yang meliput aksi demonstrasi tersebut.

Melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Bambang Yunianto, Kejati Kalbar sangat transparan dalam penanganan perkara dan juga dekat dengan wartawan

“Yang saya tahu, tidak ada oknum Kejati yang menarik baju pengunjuk rasa. Apalagi melarang wartawan meliput. Buktinya kami bersedia untuk diwawancarai kawan-kawan wartawan. Selama ini kami sangat transparan dalam penanganan berbagai perkara. Kami juga dekat dengan awak media,”kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Bambang Yunianto ketika dikonfirmasi, Selasa (11/10).

Menurutnya, institusinya justru sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh BPM terkait penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

Advertisement

“Kami justru mengapresiasi dukungan BPM terhadap kinerja kami selaku penegak hukum,”tukasnya.

Meski baru satu bulan bertugas di Kejati Kalbar, Bambang menegaskan institusinya selalu bersinergi dengan awak media. Baginya, keberadaan Jurnalis merupakan alat kontrol bagi institusi Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

“Kami selalu bersinergi dengan wartawan. Bagi kami, dukungan wartawan sangat penting dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan saat kunjungan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) diwarnai dengan aksi unjuk rasa puluhan anggota yang menamakan dirinya Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar. Termasuk adanya dugaan larangan untuk wartawan meliput aksi unjuk rasa.

Advertisement

Terkait hal ini, pihak Kejati Kalbar meluruskan bahwa bagian Penerangan hukum hanya mengatur supaya dalam kegiatan peliputan atau pengambilan dokumentasi para awak media dapat berjalan dengan tertib

“Namun jika ada yang merasa mendapat perlakuan yang demikian, Kita memohon maaf dan semoga ke depan tidak akan terjadi lagi dan dapat lebih baik. Lebih bersinergi dan lebih koordinatif dan masing masing dapat menjalankan tugas, fungsi serta peran masing masing untuk kepentingan warga masyarakat, bangsa dan negara,”pungkasnya. (Jum/Red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]