Connect with us

    HUKUM

    Kejati Kalsel Ungkap Sebanyak 242 Rumah Restorative Justice Beroperasi

    Published

    on

    KALSEL Jarrakpos.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama Kejaksaan Se-Kalimantan Selatan berkomitmen mewujudkan Kepastian Hukum dan membuat Korps Adhyaksa Yang Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Dr Mukri menegaskan hal tersebut dalam Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-62, yang jatuh pada Jumat, 22 Juli 2022.

    “Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, beserta Kejaksaan Se-Kalimantan Selatan, berkomitmen melaksanakan penegakan hukum dengan kepastian hukum, serta humanis menuju pemulihan ekonomi,’ tutur Dr Mukri, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (22/07/2022).

    Selain itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga menyampaikan pemaparan tentang Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Selatan dalam periode Januari hingga Juni 2022.

    Dr Mukri sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), yang juga sebagai Ketua Pelaksana Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 Tingkat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyampaikan, di wilayahnya terus digencarkan Program Rumah Restorative Justice, sebagai upaya peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

    Advertisement

    Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) ini menuturkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selalu mengembangkan inovasi guna mempermudah akses pelayanan hukum bagi masyarakat.

    Antara lain, sebagai penerapan Program Restorative Justice yang merupakan bagian dari program unggulan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.

    Melalui kebijakan Pimpinan di wilayah kerja, lanjutnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menerapkan adanya Rumah Restorative Justice pada masing-masing Kabupaten/Kota. Yakni, dalam penerapannya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah pada masing-masing Kabupaten/Kota.

    “Sebagaimana yang telah kami sampaikan bahwa saat ini di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah terdapat 242 Rumah Restorative Justice sebagai wadah penerapan Keadilan Restorative di Daerah,” jelas Mukri.

    Advertisement

    Selanjutnya, Mukri menyampaikan adanya Pojok Pelayanan Hukum di Kejati Kalsel. Menurut Mukri, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah berinovasi guna peningkatan pelayanan hukum bagi masyarakat Kalimantan Selatan yakni dengan peresmian Pojok Pelayanan Hukum.

    Pojok Pelayanan Hukum ini terdapat di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.

    “Pelaksanaan inovasi tersebut adalah hasil kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga memudahkan  masyarakat banua menerima pelayanan hukum,” ujarnya.

    Selain itu, Mukri yang juga mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) menjelaskan kinerja, yakni Pembentukan Hotline Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.

    Advertisement

    Dikatakan Mukri, peningkatan fungsi pelayanan hukum bagi masyarakat salah satunya bertujuan guna mempermudah Masyarakat Banua (sebutan untuk Masyarakat Kalimantan Selatan) dalam melaporkan adanya praktik Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.

    Untuk itu, sejak bulan Januari 2022, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah membuka Hotline Resmi penerimaan pengaduan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara yakni Hotline SMS / WA Mafia Tanah 0821 3733 3933, dan  Hotline SMS / WA Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara 0813 4650 0980.

    Mukri juga menyampaikan, Kejati Kalsel aktif melaksanakan Penerangan Hukum melalui Chanel TV. Menurutnya, inovasi dilakukan di lingkup kegiatan Penerangan Hukum, yang mana sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui Program Menyapa dapat ditemui oleh Warga Banua melalui siaran radio, maka sejak bulan Juni tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali menyapa Warga Banua melalui Program Jaksa Menyapa, yang ditayangkan di Chanel Televisi Duta TV, serta ditayangkan melalui Chanel Youtube.

    “Hal ini sebagai terobosan baru, di mana Jaksa sebagai Sahabat Masyarakat tidak hanya dapat Menyapa Warga Banua secara audible melainkan dapat dilakukan secara visual melalui Chanel TV,” ujarnya.

    Advertisement

    Selanjutnya, guna peningkatan kualitas pelayanan hukum dalam penerimaan pengaduan masyarakat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta seluruh Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Selatan telah memiliki akun E- Lapor yang terintegrasi dengan seluruh instansi pengelola website lapor.go.id.

    Sehingga warga masyarakat Kalimantan Selatan yang hendak melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tidak harus mendatangi PTSP Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, karena dapat melayangkan laporan melalui website lapor.go.id.

    “Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada rekan- rekan media yang telah menjalin kerja sama dalam mempublikasikan semua kegiatan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Besar harapan kami kerja sama tersebut dapat terus dilanjutkan dan bersinergi dalam memberikan informasi dan edukasi kepada Masyarakat Banua,” terang Mukri.

    Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Agung Pamungkas yang merupakan Wakil Ketua Pelaksana Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 Tingkat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dalam pemaparan menyampaikan, untuk Bidang Tindak Pidana Khusus, telah dilaksanakan Penanganan Perkara, dengan Penyelidikan sebanyak 23 perkara, Penyidikan sebanyak 16 perkara.

    Advertisement

    Kemudian, Pra Penuntutan sebanyak 11 Perkara, dengan rincian kasus korupsi sebanyak 9 perkara, kasus Cukai sebanyak 1 perkara, dan perkara Pajak sebanyak 1 perkara.

    “Yang sudah masuk ke tahap Penuntutan ada sebanyak 22 perkara korupsi, ditambah 1 perkara Cukai. Dan yang sudah dieksekusi ada sebanyak 13 Terpidana,” terang Agung Pamungkas.

    Sedangkan rincian Upaya Hukum yang dilakukan, yakni Banding sebanyak 1 perkara korupsi dan 2 perkara pajak. Untuk upaya hukum Kasasi ada 28 perkara, Peninjauan Kembali 5 perkara, Grasi sebanyak 2 perkara.

    “Penyelamatan Keuangan Negara untuk seluruh Wilayah Kejaksaan Kalimantan Selatan mencapai Rp 2.135.967.497,” ujarnya.

    Advertisement

    Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Umum. Untuk Pra Penuntutan, dengan Penerimaan SPDP yang masuk sebanyak 2.531 perkara. Yang sudah selesai sebanyak 2.258 perkara.

    “Sisa sampai dengan Bulan Juni 2022 adalah sebanyak 273 perkara,” lanjut Agung Pamungkas.

    Untuk Penerimaan Berkas Tahap I, yang masuk sebanyak  2.258 Perkara, yang sudah selesai sebanyak 2.103 Perkara. Sisa sampai dengan bulan Juni 2022 sebanyak 155 Perkara.

    Tahap Penuntutan, yang masuk sebanyak 2.085 Perkara, yang sudah selesai sebanyak 1.615 Perkara. Sisa sampai dengan bulan Juni 2022 adalah sebanyak 470 Perkara.

    Advertisement

    Kemudian, Upaya Hukum Banding yang masuk sebanyak  94 Perkara, yang sudah selesai sebanyak 61 perkara. Sisa sampai dengan bulan Juni 2022 adalah sebanyak 33 perkara.

    Untuk tingkat Kasasi, yang masuk sebanyak 81 perkara, yang selesai 11 perkara. Sisa sampai dengan bulan Juni 2022 adalah sebanyak 70 perkara.

    “Untuk Perlawanan, nihil. Untuk Peninjauan Kembali atau PK yang masuk 11 perkara, yang selesai 1 perkara. Sisa sampai dengan bulan Juni 2022 adalah sebanyak 10 Perkara,” jelas Agung Pamungkas.

    Untuk proses Grasi masih nihil. Selanjutnya, Restorative Justice yang disetujui ada sebanyak 19 perkara. Dengan rincian, yang diajukan sebanyak 23 perkara, dan yang ditolak sebanyak 4 perkara.

    Advertisement

    “Untuk Kalimantan Selatan sebanyak 242 Rumah Restorative Justice sudah beroperasi,” imbuhnya.

    Untuk Bidang Intelijen, telah dilakukan pengumpulan data atau Puldata sebanyak 71 perkara, opslid sebanyak 17 perkara, dan pelacakan aset sebanyak 1 perkara. Program Tangkap Buron atau Tabur, yang berhasil ditangkap sebanyak 4 orang, dengan rincian 3 orang oleh Kejari Hulu Sungai Utara, dan 1 orang oleh Kejari Kabupaten Banjar.

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga telah melakukan Pengawasan Peredaran Barang Cetakan dengan Pembentukan Posko Perwakilan Kejaksaan. Yakni, Posko Pelabuhan sebanyak 1 unit, Posko Bandara sebanyak 1 unit, dan Posko Kantor Pos sebanyak 1 unit.

    Selanjutnya, Penyuluhan Hukum, Penerangan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Menyapa, juga telah terlaksana. Dengan Penyuluhan Hukum sebanyak 46 Kegiatan,  Penerangan Hukum sebanyak 178 Kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 66 Kegiatan, dan Jaksa Menyapa sebanyak 17 Kegiatan.

    Advertisement

    Kejati Kalsel juga melaksanakan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, dengan 19 kegiatan, serta Nilai Pagu Kegiatan mencapai Rp 248.483.595.855,00.

    Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dirincikan Perolehan Memorandum of Understanding (MoU) sebanyak 355 Nota Kesepakatan.

    Penerimaan Surat yakni Kuasa Khusus (SKK) untuk Litigasi sebanyak 46 Perkara, Non Litigasi sebanyak 650 Perkara, Pemberian Bantuan Hukum sebanyak 197 Perkara, Pemberian Pelayanan Hukum sebanyak 145 Perkara, Pemberian Pertimbangan Hukum sebanyak 125 Perkara.

    Penyelamatan Keuangan Negara mencapai  Rp 26.269.637.713,00. Dan, Pemulihan Keuangan Negara mencapai Rp 5.091.887.693,00.

    Advertisement

    Agung Pamungkas menambahkan, untuk dapat memberikan pelayanan publik yang prima, Bidang Perdata dan TUN Kejati Kalsel bersinergi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Yakni dengan membuka Ruang Pelayanan Hukum kepada Instansi Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan Masyarakat,” ujar Agung Pamungkas.

    Untuk Bidang Pembinaan Kejaksaan Se-Kalimantan Selatan, Anggaran Tahun 2022 yakni Januari sampai dengan Juni 2022, Pagu Anggaran sebesar  Rp 137,936,977,000,00, dengan Realisasi Anggaran mencapai Rp 73,282,730,544,00. Persentase (realisasi) mencapai 42,14 persen.

    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2022 yakni sejak Januari hingga Juni 2022,  dengan Target/Estimasi Penerimaan sebesar Rp 9,522,781,000,00, Realisasi Anggaran mencapai Rp 5,782,191,524,00. Persentase (realisasi) adalah  60,72 persen.

    Advertisement

    Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Rincian Rekapitulasi Penyelesaian Laporan Pengaduan atau Lapdu, yakni sisa sampai dengan bulan Desember 2021 adalah sebanyak 15 lapdu.

    Masuk sampai dengan bulan Juni 2022 sebanyak 4 lapdu. Total sebanyak 19 lapdu.

    Penyelesaiannya, tidak ditemukan bukti awal sebanyak 0 lapdu, dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 0 lapdu, klarifikasi dihentikan sebanyak 6 lapdu.

    Kemudian, inspeksi kasus sebanyak 5 lapdu terbukti, dan sebanyak 0 lapdu tidak terbukti.

    Advertisement

    “Ada 11 lapdu, yang masih dalam proses sebanyak 8 lapdu,” ujar Agung.

    Sedangkan Rekapitulasi Penjatuhan Hukuman Disiplin untuk periode Januari sampai Juni 2022, berdasarkan Golongan yakni Golongan I tidak ada, Golongan II tidak ada, Golongan III sebanyak 2 orang Jaksa, dan Golongan IV yakni sebanyak 3 orang Jaksa. Total ada 5 Jaksa yang dijatuhkan hukuman disiplin.

    Berdasarkan Jenis Hukuman, yakni hukuman ringan sebanyak 2 Jaksa, sedang terhadap 2 Jaksa, hukuman berat terhadap 1 Jaksa. Total 5 Jaksa dijatuhi hukuman.

    Berdasarkan Jenis Perbuatan, indisipliner sebanyak 5 Jaksa, penyalahgunaan wewenang 0, perbuatan tercela lainnya 0, perdata 0. Total 5 Jaksa dijatuhi hukuman berdasarkan jenis perbuatannya.

    Advertisement

    Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Agung menyampaikan, Rekapitulasi Penanganan Perkara Bidang Pidana Militer hingga saat ini belum ada penanganan perkara pidana militer

    “Pencapaian Kinerja untuk Bidang Pidana Militer hingga saat ini, Bidang Pidana Militer telah melaksanakan kegiatan yang sifatnya koordinasi antar kelembagaan, yang dilakukan melalui kegiatan FGD dan Rapat Sosialisi Kewenangan Bidang Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yakni Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya. (Red)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]