Connect with us

    DAERAH

    Kejati NTT Selamatkan Uang Negara Rp 11,6 Miliar dari 76 Kasus Selama 2024

    Published

    on

    Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur gelar Konferensi Pers momen Hakordia 2024

    NTT, Jarrakpos.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan sebanyak Rp 11, 6 Miliar uang negara hasil setoran uang atau hasil penyitaan dari 76 kasus korupsi selama tahun 2024.

    Angka ini menunjukkan hasil yang signifikan dari kinerja serius yang terus ditingkatkan.

    Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, SH., MH, menuturkan, jajarannya telah memulihkan uang kerugian uang negara sebesar Rp 11.682.111.588,88.

    “Saat ini kita telah membawa 76 perkara ke pengadilan. Dan juga ada 70 kasus yang berstatus penyelidikan dan 67 kasus yang berstatus penyidikan,” terang Zet Tadung Allo dalam konferensi pers momen peringatan Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) di Aula Sasando Kejati NTT, pada Senin, (9/12/2024).

    Advertisement

    Dia menjabarkan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta jajaran Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota juga berhasil menyelamatkan uang negara di Bidang Tindak Pidana Khusus uang pengganti sebesar Rp 9.653. 21.259, titipan penyidikan Rp 2.936.48.571.

    Barang atau benda yang disita berupa 10 bidang tanah seluas 17.663 M2, dua unit mobil dan tiga unit motor.

    Selain itu, penyelamatan keuangan negara di bidang Intelejen sebesar Rp 1.570.400.000, di bidang perdata dan tata usaha negara pemulihan keuangan negara Rp 6.958.903.957, penyelamatan keuanga negara Rp 71.652.444.174.

    Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, meningkatkan transparansi, dan memperkuat sistem hukum guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa demi kesejahteraan rakyat.

    Advertisement

    Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama menolak keras praktik-praktik koruptif.

    “Kita tidak ingin korupsi ini dianggap sebagai budaya. Kita berkomitmen memberantas korupsi tidak hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku, tetapi juga pada akar permasalahannnya,” pungkasnya.

    Turut hadir mendampingi Kajati NTT, Zet Tadung Allo dalam acara tersebut, Asisten Pidsus Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., dan Koordinator Pidsus, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Johanes Kardinto, S.H. M.H beserta jajaran. *** (Mario Langun).

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]