Sumatera Utara
Kejatisu Tidak Ada Terima Dumas Korupsi Pj. Walkot Dari Ketua DPRD Padangsidimpuan
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Terkait beredarnya foto Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Dugaan Korupsi Pj. Walkot Padangsidimpuan yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut oleh Ketua DPRD, Kejatisu melalui perpanjangtanganan Humas menegaskan belum ada mendapatkan informasi Dumas tersebut.
“Sejauh ini belum ada terinformasi ke saya, Apabila ada informasi akan kita sampaikan”, jelas Humas Kejatisu Yos Alnord Tarigan, SH kepada wartawan, Rabu (29/05).
Sementara Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto yang dijumpai awak media menjelaskan laporan tersebut adalah palsu. Nama, kedudukan dan lembaganya sengaja dicatut untuk memecah hubungan baik antara Pj. Walikota dengan dirinya selaku Ketua DPRD.
“Khabar itu baru saya ketahui dari rekan-rekan media yang menyampaikan bahwa saya melaporkan Pj. Walkot kepada Kejatisu atas dugaan korupsi pemotongan anggaran sebesar 60% terhadap setiap OPD “, jelas Siwan.
Ketua DPRD menambahkan saat itu sekitar pukul 11 malam beliau bertepatan duduk bareng dengan Pj. Walikota Letnan Dalimunthe di Medan dan langsung menunjukkan kepada Pj. tentang khabar yang beredar.
Karena surat tersebut menggunakan kop Surat yang mengatasnamakan lembaga, saya juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD lainnya langkah apa yang akan kita tempuh untuk mengklarifikasinya.
Secara by phone memang sudah kita klarifikasi ke Kejatisu namun selanjutnya kami akan melakukan rapat internal di DPRD dan secara resmi akan mengkalrifikasknya ke Kejatisu bahwa dirinya dan lembaga DPRD Kota Padangsidimpuan tidak ada melakukan Dumas, nanti kita akan konfrensi pers, jelas Siwan.
Sebelumnya pada Senin (27/05) sekira pukul 22.35 wib , seseorang yang tidak diketahui identitasnya mengirim 2 buah foto surat Pengaduan Dugaan Korupsi yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto dan dibubuhi stempel Ketua DPRD Padangsidimpuan.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bernomor 005/2452/2024 berisikan bahwa Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan menerima laporan lisan dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pj. Walikota Padangsidimpuan dengan kronologi :
1. Pj. Walikota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe memaksa setiap pimpinan OPD untuk menyetor 60% dari uang persediaan. Dan Kepala Badan Keuangan terlibat sebagai pengumpul uang tersebut yang nilainya antara Rp. 5 s/d 6 mIlyar.
2. Pj. Walkot disebutkan akan ada permintaan uang dalam setiap bulannya yang selanjutnya dikumpulkan uang sebesar Rp. 10 jt untuk THR Pj. Walkot .
Sebagai penutup Ketua DPRD menyampaikan harapannya agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menugaskan tim untuk melakukan pemeriksaan kepada seluruh kepala dinas / kepala badan/ kepala kantor/ kepala bagian/ camat di wilayah kota Padangsidimpuan untuk didapat fakta-fakta yang sebenarnya. Dan berharap Kajatisu berkenan menindaklanjuti laporan tersebut.
Surat dimaksud dalam foto yang dikirimkan kepada wartawan juga melampirkan Besaran Nominal perolehan Uang Persediaan dan KW per setiap OPD yang sifatnya variative.
Kedua foto yang dikirim kepada sejumlah wartawan di kota Padangsidimpuan disertai ajakan dari si pengirim .
“Mainkan bosqu”
“Pulang dari medan aku kita jumpa d lubuk naga”.
Sayangnya saat dikonfirmasi siapakah beliau yang telah mengirimkan foto surat dimaksud, ternyata wartawan tidak mendapatkan balasan .
Wartawan hanya mendapatkan balasan “konfirmasilah bosqu”.
Kemudian wartawan menjelaskan telah mengkonfirmasi kebenaran informasi dimaksud kepada Ketua DPRD .
Lantas sang pelaku siber “cirik” tersebut memberi iming-iming akan mengadakan konferensi pers seminggu kemudian.
Setelah wartawan mengirimkan screenshoot perbincangan dengan Ketua DPRD kepada Siber “cirik” tersebut, akhirnya dia menghilang putus kontak. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login