Connect with us

    NEWS

    Kejutan Sebelum 2023, KPK Akan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di PTPM Persero

    Published

    on

    KPK akan segera membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut pihaknya menargetkan akan mengungkap kasus tersebut ke publik sebelum 2023.

    Karyoto menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi secara intens dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penanganan kasus tersebut.

    Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan penghitungan pasti terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    Advertisement

    “LNG ini memang sudah mulai tahap koordinasi dengan BPK sudah mulai intens, kami hanya mengukur waktu,” ujarnya, Selasa (6/12/2022), seperti dikutip dari okezone.

    “Pada saatnya keenam tersangka pasti akan dilakukan upaya paksa. Mudah-mudahan sebelum tahun ini berakhir,” sambungnya.

    Sebelumnya, KPK juga telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi LNG Pertamina itu dari penyelidikan ke penyidikan.

    KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka.

    Advertisement

    Kendati demikian, pihak KPK masih merahasiakan nama-nama para tersangka tersebut

    Namun, KPK memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut.

    KPK masih melakukan pendalaman lebih lanjut ke sejumlah saksi terhadap bukti permulaan tersebut.

    Di sisi lain, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut bepergian ke luar negeri.

    Advertisement

    Empat orang tersebut antara lain, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani.

    Kemudian mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto serta LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

    KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

    Serta menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

    Advertisement

    Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen yang terkait.(red)

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]