Connect with us

    DKI Jakarta

    Kembalikan Aset Negara, Kejati Banten Jadi Perhatian Komjak

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Prestasi yang ditorehkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 2021 mendapat perhatian dari Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Terutama pemulihan aset keuangan kekayaan negara milik instansi pemerintah dan BUMN dengan total sebesar Rp. 59.094.331.795.362.

    “Suatu nilai asset yang jumlahnya cukup signifikan, dan pencapaian ini merupakan wujud penegakan hukum yang mengakomidir asas kemanfataan, di samping kepastian hukum dan keadilan di sisi lain,” ujar Ibnu Majah Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Sabtu (15/1/2022).

    Pemulihan asset ini dilakukan oleh Kejati Banten dibawah kepemimpinan Reda Manthovani, terutama dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejati Banten.

    “Saya berharap, upaya ini dapat terus dilakukan dan dipacu pada kasus korupsi lainnya. Oleh karena itu, tindakan represif sebagai efek jera melalui pemenjaraan, perlu dibarengi dengan pemenuhan asas kemanfaataan, utk negara terutama dlm rangka mendorong pemulihan ekokomi yg sangat dinanti-nanti,” pungkasnya.

    Advertisement

    Baca juga : Kejaksaan Agung Tangkap Terduga Koruptor 200 Miliar, BPI KPNPA RI : “Jadi Paham kan Masyarakat Siapa yang Recok Minta Jaksa Agung Dicopot ? “

    Pemulihan asset senilai Rp 59 triliun ini, berawal dari permohonan PT KS atas tanah hamparan hak pengelolaan. PT KS mendapat pelimpahan tanah hamparan itu dari negara sejak tahun 1960. Nilainya berkembang dan sekarang jika dikonversikan menjadi Rp 59 triliun.

    Namun, sejak tahun 2018 ada pihak ketiga yang mengklaim tanah PT KS itu. Bidang Perdata dan TUN lalu mendampingi PT KS dalam proses pengembalian aset.

    Tanah hamparan itu lanjutnya akan diinvestasikan untuk pembangunan pabrik petrokimia PT LOTTE Chemical. Sehingga membantu investasi yang akan dipakai Chemical LOTTE. Sehingga pemulihan itu perolehan aset tahun 1960 yang diperkirakan sekarang Rp 59 triliun.

    Advertisement

    Adapun rinciannya sebagai berikut :

    – BPKAD Provinsi Banten Rp10.891.000.000,

    – PT. Krakatau Steel (Persero), Rp59.000.000.000.000,

    – Bapenda Prov. Banten, Rp 1.500.000.000,

    Advertisement

    – Bank BJB sebesar Rp160.000.000,

    – PT. Pelindo II Rp733.297.888,

    – PT. Telkom Rp 268.964.474,

    – Fasos Fasum Tangerang Raya Rp 69.838.533.000.-

    Advertisement

    “Semua ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga aset Negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum. Tentunya dengan kerjasama dari berbagai pihak, kami berharap bisa menjaga kedaulatan hokum di Banten,” pungkas Kepala Kejati Banten, Reda Mantovani. [Jum/Eko]

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]