Connect with us

    DAERAH

    Kembangkan Program Penyelesaian Perkara di Luar Jalur Hukum, Kajati Jatim Resmikan Omah Rukun

    Published

    on

    SURABAYA(jarrakpos.com) – Rumah Restorative Justice “Omah Rukun” merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Kajari Tanjung Perak beserta Jajarannya serta juga Forkopimda Kota Surabaya yang turut hadir dalam peresmian Rumah Restorative Justice “Omah Rukun” di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Senin, (28/3/2022). sore

    Penyelesaian permasalahan tanpa jalur hukum tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada, serta tetap berdasar pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020.

    Kajati Jatim memimpin jalannya peresmian dengan ditandai dengan pemotongan pita, pemukulan gong secara virtual yang dilakukan bersama walikota Surabaya dan juga penandatangan plakat sebagai bukti bahwa di Kota Surabaya sudah ada Rumah Restorative Justice.(gus)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply