NEWS
Kemenkes : Tarif Baru PCR, Masa Tunggu Maksimal 1×24 Jam
Jakarta — Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir memastikan batasan waktu tunggu hasil pemeriksaan screening virus corona (covid-19) melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang sudah ditetapkan batasan tarif tertinggi baru, akan dilakukan selama maksimal 1 x 24 jam
Keputusan itu juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar hasil tes PCR keluar maksimal sehari, guna mendukung strategi pengendalian pandemi covid-19 di Tanah Air.
“Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR,” kata Kadir melalui konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (16/8).
Kadir lantas menjelaskan, alasan mengapa selama ini hasil tes PCR cenderung lama. Bahkan pada awal-awal tahun lalu masih ada sejumlah warga yang melaporkan hasil tes PCR di Puskesmas keluar 6-8 hari.
Ia menyebut secara teknis, mesin PCR yang digunakan di Indonesia selama ini terdiri dari mesin untuk tes cepat molekuler (TCM) dan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT). Untuk TCM, hasil pemeriksaan bisa keluar dalam 2-3 jam, sementara untuk PCR NAAT perlu waktu minimal 8 jam.
Namun demikian, untuk NAAT tetap saja menunggu sampel yang lain untuk kemudian dimasukkan dalam satu mesin yang sama. Lalu diolah dari mulai pengambilan sampel, ekstraksi materi genetik dari sampel, amplifikasi materi genetik, dan pembacaan hasil.
“Sampel yang masuk tidak bersamaan masuknya. Tetapi mungkin ada 5 atau 6 jam, akhirnya apa? Ini juga tentunya menunggu waktu di mana sampel itu bisa penuh,” kata dia.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa keterbatasan akses daerah membuat proses pemeriksaan sampel warga untuk PCR menjadi relatif lama. Sebab, tk seluruh daerah memiliki laboratorium yang ideal untuk pemeriksaan PCR, sehingga mereka harus mengirimkan sampel ke laboratorium yang berada di pusat kota.
Lebih lanjut, Kadir sekaligus menginformasikan, mulai besok pihaknya telah menetapkan tarif tertinggi RT PCR sebesar Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali.
Patokan tarif itu turun 55-58 persen dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes melalui Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.
Dalam SE Kemenkes yang lama tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
You must be logged in to post a comment Login