Jawa Barat
Kemenkum Jabar Gandeng Disbudpar Kota Bandung Jalin Kolaborasi Lindungi Kekayaan Budaya Tradisional
Jarrakpos.com. Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menghadiri rapat pertama awal tahun di 2025 bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung didasarkan pada Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nomor: B/TU.01.02/023-Disbudpar/I/2025 perihal : Rapat Koordinasi HKI Tahun 2025
Sekretaris Dinas Nuzrul Irwan bersama tim gugus terdepan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat yang berkaitan dengan bidang Kekayaan Intelektual. Pada kesempatan ini Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia dan Pelaksana Bidang Kekayaan Intelektual.
Hemawati memberikan apresiasi luar biasa atas akselerasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung yang juga merupakan dinas pertama untuk memulai program-program Kekayaan Intelektual di Tahun 2025.
Hemawati menyampaikan informasi salah satu bentuk pelayanan di bidang Kekayaan Intelektual dalam hal ini terkait dengan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis. Hema menjelaskan jika KIK terbagi menjadi beberapa jenis, meliputi:
Ekspresi Budaya Tradisional : Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
Potensi Indikasi Geografis : Potensi Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis.
Pengetahuan Tradisional : Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
Sumber Daya Genetik : Sumber Daya Genetik adalah tanaman / tumbuhan, hewan / binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
Indikasi Asal : Ciri asal barang dan/atau jasa yang secara tidak langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.
“Jadi atas hal-hal sebagaimana yang telah kami sampaikan tadi, bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama-sama dengan kami perlu mendorong agar mendaftarkan dan mencatatkan KIK karena penting untuk melindungi kekayaan budaya tradisional yang dimiliki oleh tiap-tiap Daerah yang ada di seluruh Indonesia” jelas Hemawati.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Nuzrul Irwan menyampaikan bahwa jika memang Kota Bandung ini adalah “gudangnya” seni dan disampaikan pula bahwa Tahun 2025 ini akan banyak program yang akan dilaksanakan dinas secara bersama-sama dengan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat.
You must be logged in to post a comment Login