Connect with us

    NEWS

    Kemenkumham Harus Tegas Menindaklanjuti Putusan Pencabutan Beberapa Pasal dalam PP 99/2012 Yang Dikabul MA

    Published

    on

    JAKARTA, Jarrakpos.com-Kementrian Hukum dan HAM harus cepat memberi ketegasan tentang pelaksanaan tindaklanjut Putusan MA yang mengabulkan beberapa pasal dalam PP 99 tahun 2012. Sebagai kementrian  yang membidangi hukum sangatlah diperlukan keseriusan dalam mempedomani Putusan MA yang telah final dan mengikat ke semua warga Negara. Hal ini berdasar penilaian dari Direktur LSM Jarrak, Jhon Kelly Nahadin kepada Pewarta Jarrakpos. Kamis (05/11).

    Lebih lanjut Jhon berpendapat sangatlah berbahaya bagi ketatanegaraan kita seandainya Kemenkumham ragu ragu mengambil langkah hanya karena tekanan  pihak -pihak yang tidak berkopenten dan  tidak memahami aturan hukum yang berlaku bagi semua pihak .

    Kepercayaan publik kepada  Kementerian yang dipimpin Yassona akan turun ketika Jajarannya hanya diam tidak melakukan langkah apapun. Setiap pro kontra dalam menyikapi aturan merupakan dinamika masyarakat Demokrasi  adalah hal yang biasa, namun bukan justru menghilangkan ketegasan dari Fungsi Pemerintah itu sendiri.

    Pemerintah berjalan berdasarkan aturan hukum, sangat ironis ketika masih ada keraguan dalam mengambil kebijakan tatkala sudah ada aturan hukum yang jelas tandas jhon.

    Advertisement

    Selain itu banyak pihak menilai bahwa Putusan MA tentang PP 99/2012 dapat menjadi alternatif peyelesaian over capacity dalam Lapas dan Rutan yang telah terbukti menimbulkan berbagai masalah.

    Dan hal ini telah dikeluhkan  Menteri Yassona Laoly yang dikutip oleh beberapa media yang menyebut bahwa remisi bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi lapas yang kelebihan kapasitas. Sebagai gambaran, saat ini emerintah menggelontorkan Rp 1,7 triliun per hari untuk anggaran makanan seluruh tahanan di Indonesia. Menurutnya, selama ini pemerintah selalu dikritik setiap memberikan remisi. Padahal, menurutnya ada konsep hukuman lainnya yang tidak harus kurungan penjara. “Hukum tak hanya masukan ke penjara,” ungkap Yasonna dilansir dari detik.com ( Rabu (10/6/2015). ( Red )

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]