NEWS
Kemenkumham Jabar Berikan Remisi Khusus Natal 2023 Kepada 513 WBP
JARRAKPOS.COM – Suka cita Natal turut dirasakan narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang diteruskan Kanwil Kemenkumham Jabar khususnya Divisi Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 kepada 513 Narapidana, Minggu (24/12). Dari jumlah tersebut sebanyak 510 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 3 orang diantaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya terus menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali dan jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik dan pelayanan prima kepada masyarakat, karena pada intinya kita di pemerintahan adalah pelayan masyarakat.
Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Dari 510 narapidana penerima RK I, sebanyak 62 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 378 orang pengurangan 1 bulan, 46 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 24 orang pengurangan 2 bulan. Saat ini Warga Binaan Pemasyarakatan yang tersebar di Jawa Barat berjumlah 24.921 orang.
Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
You must be logged in to post a comment Login