Jawa Barat
Kemenkumham Jabar Bersama DJKI Gandeng WIPO Gelar Strategic IP Advice Bahas Penguatan Hak KI
JARRAKPOS.COM. Bandung – Kemenkumham Jabar bersama DJKI dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) kali pertama di wilayah menggelar kegiatan WIPO Strategic IP Advice Indonesia Chapter di Kota Bandung (Rabu, 21/08/2024). Acara ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di kalangan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, pelaku industri, serta para kalangan profesional.
Kegiatan Strategic Intellectual Property Advice (SIPA) ini merupakan program yang digagas oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dan diperuntukkan kepada beberapa negara di kawasan ASEAN dan didukung oleh Japan Patent Office (JPO). Indonesia merupakan satu dari empat negara di ASEAN yang diberikan penguatan pemahaman Kekayaan Intelektual melalui program ini. Kegiatan pertama di Indonesia telah dilaksanakan di Jakarta pada bulan Juni lalu dan diikuti oleh 117 UKM, dan sebagai tempat kedua, Bandung ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan kegiatan. Tujuan dilaksanakannya kegiatan adalah untuk memberikan dukungan dan panduan yang penting bagi sektor UMKM dalam memanfaatkan Sistem Kekayaan Intelektual guna memberdayakan dan memperkuat pengembangan bisnisnya
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, 21-22 Agustus 2024 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kegiatan akan terdiri dari sesi paparan umum dan dilanjutkan dengan sesi penguatan materi secara kelompok yang diteruskan dengan sesi konsultasi privat yang melibatkan para ahli dan praktisi dari para expert dari DJKI dan K&K. Mereka berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi strategi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Masjuno, Direktur Kerjasama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Yasmon, Director of WIPO Singapore Office, Ms. Thitapha Wattanapruttipaisan, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar, Pejabat Manajerial, dan Non Manajerial serta 100 peserta dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang merupakan binaan dari Dinas Koperasi UKM Kota Bandung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung, Koperasi Bumi Kota Bandung, dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) wilayah Bandung yang produknya berkualitas dan sudah memiliki sertifikat KI/dalam proses pendaftaran KI di Wilayah Jawa Barat.
Dalam acara ini, berbagai topik penting terkait strategi perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual dibahas secara mendalam. Topik-topik tersebut mencakup perlindungan paten, merek dagang, hak cipta, serta pengelolaan HKI. Pembicara dalam acara ini, Direktur Kantor WIPO Singapura, Ms. Thitapha Wattanapruttipaisan, Risti Wulansari (K&K Advocates), Siti Mariam Nabila, (K&K Advocates), Ratu Aurora (K&K Advocates), Rizka Khairunnisa (K&K Advocates).
Dalam kata sambutnya Kepala Kantor Wilayah Masjuno menyampaikan terimakasih telah memilih Jawa Barat sebagai tempat pertama dilaksanakannya WIPO Strategic IP Advice di wilayah. Masjuno mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta dan berharap UMKM terpilih yang hadir pada saat ini bisa Go Internasional. Kami senang sekali dengan acara baru seperti ini, sehingga kita menyadari ada wadah yang peduli terhadap UMKM untuk menggeliatkan ekonomi di masyarakat khususnya dalam Kekayaan Intelektual Property. Menurutnya Masyarakat sangat menanggapi dengan sangat luar biasa kegiatan seperti ini. Menurutnya Kota Bandung adalah tempat yang tepat untuk dilaksanakannya kegiatan seperti ini, karena Bandung kaya akan potensi dan kreasi. Masjuno berharap kedepan Jawa Barat bisa menjadi Leading Sektor UMKM di seluruh Indonesia.
Ms. Thitapha menyampaikan pentingnya penguatan sistem HKI di negara berkembang seperti Indonesia. “Kekayaan intelektual merupakan aset penting yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan inovasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi negara berkembang untuk memiliki strategi HKI yang efektif”. Menurutnya Pendekatan yang digunakan dalam program ini akan disesuaikan dengan konteks lokal dan keadaan operasional bagi para peserta program.
Konsultasi terkait Hak Kekayaan Intelektual didasarkan pada Penilaian Kebutuhan, Gambaran Umum Kekayaan Intelektual, Strategi yang sesuai, Mitigasi Risiko, Pengelolaan Portofolio KI, Peluang Komersialisasi, Pertimbangan Internasional, Litigasi Penegakkan Hukum, Edukasi dan Kesadaran, Tindak Lanjut dan Dukungan, Dokumentasi, serta Kerjasama dengan Pemangku Kepentingan.
Direktur Kerjasama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Yasmon, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “WIPO Strategic IP Advice memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan wawasan baru dan memperkuat kerja sama Internasional dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual”.
“Tidak ada usaha di dunia ini menjadi langsung besar dan multinasional”. ujar Yasmon. Yasmon berkeyakinan setiap UMKM pasti memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang perlu dilindungi. DJKI dalam hal ini berkewajiban untuk membantu masyarakat Indonesia untuk melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki. Jumlah Penduduk sebesar 275 juta jiwa merupakan keuntungan yang sangat berharga yang dimiliki Indonesia, karena apabila didorong untuk melindungi Kekayaan Intelektualnya, bukan tidak mungkin Kekayaan Intelektual yang Masyarakat Indonesia miliki bisa berbicara banyak di kancah Internasional di masa mendatang.
Yasmon mengatakan kegiatan ini menjadi istimewa, karena kegiatan yang dilakukan lebih intens dan jauh lebih mendalam, dimana kalangan profesional akan membantu para pelaku UMKM Jawa Barat melalui bimbingan dan konsultasi untuk terus tumbuh berkembang menjadi perusahaan yang lebih besar. “Manfaatkanlah kesempatan baik Ini untuk berkonsultasi dengan para profesional”. seru Yasmon.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan dan penguatan sistem Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, serta mendorong lebih banyak inovasi dan kreativitas di kalangan masyarakat Indonesia. Dengan semakin banyaknya Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual oleh masyarakat.
Menurutnya dengan terselenggaranya kegiatan ini, WIPO menunjukkan komitmennya dalam mendukung negara-negara berkembang untuk memperkuat sistem Hak Kekayaan Intelektual mereka. Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat diimplementasikan secara nyata untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional.
You must be logged in to post a comment Login