Connect with us

Jawa Barat

Kemenkumham Jabar Bersama Tim Ahli Dan Tim Kerja DJKI Laksanakan Pendampingan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Batik Merawit Cirebon

Published

on

JARRAKPOS.COM. Cirebon – Kemenkumham Jabar melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda, dan Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan Pendampingan Tim Ahli yang diketuai Mariana Molnar Gabor Warokka dan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis DJKI Irma dalam Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis (IG) Batik Merawit Cirebon bersama Ketua MPIG Batik Merawit H. Heri Kismo, Pembina MPIG Batik Merawit H. Komarudin Kudiya beserta jajaran yang dilaksanakan di Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Tulis Merawit Cirebon Jl. Panembahan Utara No.1, Panembahan, Kec. Plered, Kabupaten Cirebon.

Kegiatan ini sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan cara Jemput Bola.

Pemeriksaan Substantif Lapangan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) yang diajukan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dan HAM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.

Permohonan Indikasi Geografis diajukan oleh Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (KMPIG) Batik Tulis Merawit Cirebon (BTMC). Kelompok ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 557/Kep.30-DISBUDPAR/2023 tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (KMPIG) Batik Tulis Merawit Trusmi Cirebon. Permohonan Indikasi Geografis Batik Tulis Merawit Cirebon telah diajukan pada tanggal 23 Februari 2023 dengan Nomor Permohonan: E-IG.08.2023.000007, dan sudah diumumkan mulai 4 Oktober 2023 s.d. 4 Desember 2023.

Advertisement

Untuk diketahui salah satu keunggulan dari batik tulis Cirebon adalah teknik “Merawit” yang tidak dimiliki oleh daerah penghasil batik tradisional dimanapun, bukan saja di daerah penghasil batik yang berada di wilayah Jawa Barat, bahkan hampir di seluruh pelosok kerajinan batik di nusantara. Teknik merawit merupakan teknik menggoreskan canting tembokan dengan malam panas yang menghasilkan warna goresan garis kecil, tipis tanpa putus dengan latar kain berwarna muda/terang, sementara garis (outline) berwarna tua/gelap. Untuk menghasilkan kualitas merawit yang baik, harus didukung oleh pembuatan kualitas lilin yang baik, juga penggunaan alat berupa canting yang pada bagian ujungnya diberi kain tipis yang dilekatkan kuat di ujung mata cantingnya. Kemasyhuran Batik Tulis Merawit Cirebon dikenal di seluruh penjuru tanah air bahkan para pecinta batik yang berada di luar negeri.

Sebagai Informasi Batik Tulis Merawit diproduksi di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kec. Plered dan Kec. Tengah Tani serta 8 (delapan) Desa yaitu; Desa Trusmi Kulon, Desa Trusmi Wetan, Desa Kaliwulu, Desa Wotgali, Desa Gamel, Desa Sarabau, Desa Panembahan dan Desa Kalitengah.