Connect with us

    Jawa Barat

    Kemenkumham Jabar Dukung Langkah Konkret Pemerintah Lewat Peluncuran Perpres Stranas HAM

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM – Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Strategi Nasional Hak Asasi Manusia (Stranas HAM) dan Pengukuhan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM dalam sebuah acara virtual yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya, Pimpinan Tinggi Pratama, serta para penerima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

    Acara ini menjadi momen penting dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik serta menghargai inisiatif yang telah diambil oleh berbagai instansi dalam menegakkan hak asasi manusia, Senin (6/11/2023).

    Penyerahan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kantor Wilayah Jawa Barat dilakukan Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya secara simbolis kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Lapas Kelas I Cirebon, Bapas Kelas II Subang, Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur sebagai representasi dari Menteri Hukum dan HAM RI yang ada di wilayah.

    Selain itu, Satuan Kerja yang mendapatkan penghargaan P2HAM di Wilayah Jawa Barat, yaitu: 1. Bapas Kelas II Bekasi, 2. Bapas Kelas II Bogor, 3. Bapas Kelas I Cirebon, 4. Kanim Kelas I Non TPI Depok, 5. Lapas Kelas IIA Cikarang, 6. Lapas Kelas IIA Banceuy, 7. Lapas Kelas IIA Kuningan, 8. Lapas Kelas IIB Banjar, 9. Lapas Kelas IIB Majalengka, 10. Lapas Kelas IIB Purwakarta, 11. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, 12. Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, 13. Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, 14. Rumah Tahanan Kelas IIB Garut.

    Advertisement

    Penghargaan ini menjadi wujud pengakuan dan apresiasi atas inovasi dan komitmen yang diusung oleh instansi-instansi tersebut dalam menegakkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: HAM-HA.03.02-52 tanggal 1 November 2023, perihal Hasil Tahap Penilaian P2HAM 2023, bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HA.02.01.01 TAHUN 2023 tanggal 6 November 2023,

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat akan menyerahkan piagam penghargaan kepada 18 Satuan Kerja di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (terlampir) bersamaan dengan Kegiatan Peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM oleh Menteri Hukum dan HAM RI

    Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini terlaksana atas kerjasama antara Direktorat Jenderal HAM, UNDP dan Europe Union. Pada kesempatan ini diluncurkan juga SIPHAM (Aplikasi Pemajuan HAM) yang mengintegrasikan 13 Layanan Publik.

    Advertisement

    Menkumham RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan Prinsip-prinsip tentang Pemajuan HAM termuat dalam UNDP terdiri dari 3 Pilar, yaitu : 1. Kewajiban Negara Melindungi Hak Asasi Manusia, 2. Perusahaan bertanggung jawab menghormati Hak Asasi Manusia, 3. Akses terhadap pemulihan. Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Daerah dan Non Pemerintah.

    Dengan bertambahnya objek-objek Unit Kerja HAM, diharapkan Kemenkumham dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan non Diskriminatif kepada seluruh pengguna layanan. SIPHAM adalah program untuk mengintegrasikan program pemajuan HAM dengan tujuan memudahkan para stakeholder dan tersedia di Playstore.

    Dalam sambutannya, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan selamat kepada Kemenkumham atas terbitnya Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Ini merupakan penguatan, perlindungan dan penghormatan atas HAM khususnya di bidang bisnis.

    Mahfud mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk mewujudkannya agar kita bisa menjadi bangsa yang lebih berkeadaban, tangguh dan maju dalam kerangka NKRI

    Advertisement

    Perpres Stranas BHAM merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk menggabungkan kebijakan yang memprioritaskan hak asasi manusia dengan pelayanan publik.

    Dengan peraturan ini, diharapkan pelayanan publik dapat ditingkatkan, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif untuk penegakan hak asasi manusia dan kebebasan berserikat di Indonesia.

    Diharapkan melalui upaya bersama, peresmian Perpres Stranas BHAM dan pemberian Penghargaan P2HAM ini mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia, yang bersifat inklusif dan menghormati hak asasi manusia.

    Kementerian terkait dan pemerintah daerah pun diharapkan semakin responsif dan proaktif dalam melaksanakan program dan kebijakan yang berbasis HAM.

    Advertisement

    Pada kesempatan yang sama diserahkan juga Penghargaan kepada Petugas Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung atas nama Shinta Fitria atas keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu ke dalam lapas.

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]