Connect with us

Jawa Barat

Kemenkumham Jabar Laksanakan Pengawasan Orang Asing Pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor

Published

on

JARRAKPOS.COM. BOGOR – Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno yang diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Filianto dan jajarannya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melaksanakan tugas pengawasan orang asing dengan target Tenaga Kerja Asing (TKA) pada PT. SUNG BO JAYA dan PT. YURI INDO APPAREL yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Pada hari ini, Selasa (20/08/24) siang.

Tim Pelaksana terdiri dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Alberthus Santani Fenat, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Arif Hidayat, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Rizki Fajar Ernanda dan Staf pada Bidang Inteldakim Divisi Keimigrasian Jawa Barat serta Tim Pelaksana Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.

Pukul 10.00 wib, Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian bertemu di titik temu kumpul dengan Tim dari Inteldakim Kanim Bogor dan langsung meluncur ke PT. SUNG BO JAYA untuk melakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di perusahaan tersebut;

Tim diterima oleh Ibu Irawaty Martha Lena selaku HR & GA Manager pada PT. SUNG BO JAYA, kemudian diarahkan menuju ruang pertemuan perusahaan. Dalam kesempatan tersebut Tim Inteldakim Divim Jabar yang dipimpin Kepala Bidang Inteldakim dan Tim Inteldakim Kanim Bogor memperkenalkan diri serta menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya yaitu untuk melakukan pengawasan keimigrasian;

Advertisement

Penjelasan dari Tim Manajemen HRD pada PT. SUNG BO JAYA yang diwakili oleh Ibu Martha dan Ibu Lona Sartika staff HRD dalam penjelasannya bahwa perusahaannya bergerak di bidang garment yang mencakup cut and sew apparel manufacturing, apparel manufacturing, manufacturing, dan produksi tekstil lainnya. Perusahaan ini sudah didirikan sekira tahun 2001 dan sampai saat ini memiliki sekira 1776 (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam) Karyawan WNI. Sedangkan untuk WNA pada perusahaan berjumlah 5 (lima) TKA kewarganegaraan Korea Selatan. 4 (empat) orang TKA tersebut bertempat tinggal di Mess Perusahaan dan 1 (satu) orang di Jakarta Timur;

Kemudian Tim Inteldakim Divim Jabar dan Tim Inteldakim Kanim Bogor melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen (Paspor & KITAS) TKA yang berada di ruangan pertemuan dan mewawancarai perwakilan perusahaan tersebut serta melakukan pengecekan pada area kerja dan memeriksa TKA yang berada di tempat kerja sebagai sampel. Adapun dari hasil pemeriksaan di lapangan tidak ditemukan adanya permasalahan terkait dokumen dan administrasi. Tim Inteldakim Divim Jabar juga memberikan penguatan serta edukasi terhadap perusahaan pengguna TKA mengenai pentingnya administrasi dan pelaporan penggunaan izin tinggal yang benar sehingga kedepannya dapat meminimalisir akan terjadinya potensi penyalahgunaan izin tinggal dan dokumen terkait lainnya;

Setelah selesai melakukan pengawasan pada PT. SUNG BO JAYA, Tim Inteldakim Divim Jabar dan Tim Inteldakim Kanim Bogor bergerak menuju lokasi selanjutnya yaitu PT. YURI INDO APPAREL untuk melaksanakan pengawasan berikutnya dan sampai di lokasi pada pukul 13.30 WIB.

 

Advertisement

Tim diterima oleh Ibu Edith Yulita selaku Office Manager pada PT. YURI INDO APPAREL, kemudian diarahkan menuju ruang pertemuan perusahaan. Dalam kesempatan tersebut Tim Inteldakim Divim Jabar dan Tim Inteldakim Kanim Bogor memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya yaitu untuk melakukan pengawasan keimigrasian.

Penjelasan dari Tim Manajemen HRD pada PT. YURI INDO APPAREL yang diwakili oleh Ibu Edith Yulita dalam penjelasannya bahwa perusahaannya bergerak di bidang Manufaktur dan Produksi pakaian yang diexport ke luar negeri. Perusahaan ini sendiri sudah didirikan sekira tahun 2007 dan memiliki sekitar ±900 (sembilan ratus) Karyawan WNI. Sedangkan untuk WNA pada perusahaan berjumlah 4 (empat) TKA berkewarganegaraan Korea Selatan serta 1 (satu) orang pengikut keluarga.

Info dari HRD bahwa TKA pada perusahaan yaitu 2 orang standby dan 2 orang yang sering bolak balik karena marketing perusahaan yang harus mencari buyer yang saat ini sedang berada di Korea Selatan. Para TKA tersebut bertempat tinggal di Mess Perusahaan dan 1 (satu) orang di Jakarta Timur.

Kemudian Tim Inteldakim Divim Jabar dan Tim Inteldakim Kanim Bogor melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen (Paspor & KITAS) TKA yang berada di ruangan pertemuan dan mewawancarai perwakilan perusahaan tersebut serta melakukan pengecekan pada area kerja dan memeriksa TKA yang berada di tempat kerja sebagai sampel. Adapun dari hasil pemeriksaan di lapangan tidak ditemukan adanya permasalahan terkait dokumen dan administrasi. Tim Inteldakim Divim Jabar juga memberikan penguatan serta edukasi terhadap perusahaan pengguna TKA mengenai pentingnya administrasi dan pelaporan penggunaan izin tinggal yang benar sehingga kedepannya dapat meminimalisir akan terjadinya potensi penyalahgunaan izin tinggal dan dokumen terkait lainnya.

Advertisement